Anggota Koperasi Kebun Sawit Pangkalan Serik Siak Hulu Datangi Kantor Disperindag Kampar

Header Menu





Anggota Koperasi Kebun Sawit Pangkalan Serik Siak Hulu Datangi Kantor Disperindag Kampar

Andrian
Jumat, 16 Mei 2025

PENAJURNALIS.MY.ID, KAMPAR - Beberapa anggota koperasi perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Serik Siak Hulu mendatangi kantor DISPERINDAG Dinas Perdagangan dan koperasi UMKM kabupaten kampar Riau pada hari Rabu Sekira Pukul 11.00 wib (14/5/25) .

Dalam kunjungannya anggota koperasi juga membahas tentang pengelolaan kebun kelapa sawit atau KKPA yang ada di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau dengan luas lebih kurang sekitar 944 Hektare yang di kelola oleh PT CWIM ( Central Warisan Indah Makmur) dari tahun 2012 sampai Sekarang belum pernah ada pergantian ketua koperasi Serik Indah Mandiri. 

Dalam pengurusan koperasi tersebut di ketuai oleh Zaili Cs dan di sayangkan juga Zaili Cs membawa semua keluarganya dalam pengurusan koperasi tersebut. 

Dalam pasal 50 ayat 3 aturan baru disebutkan pengurus dan pengelola koperasi dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah. 
Sedangkan Zaili Cs telah melanggar aturan tersebut. Terang Wardi salah Seorang anggota KKPA. 

Sambung dari tahun 2018 sampai 2024 ketua Zaili Cs tidak pernah melakukan Rapat Akhir Tahun ( RAT) seharusnya Zaili Cs harus melakukan ( RAT) Setiap akhir tahun.

Jangka waktu pergantian ketua koperasi biasanya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi, dan tidak boleh melebihi 5 tahun. Pengurus koperasi, termasuk ketua, dipilih melalui rapat anggota dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Sedangkan Zaili Cs telah lebih dari 5 tahun menjabat sebagai ketua koperasi tersebut, Kami sebagai anggota koperasi meminta agar Zaili Cs melakukan ( RAT) Secepatnya. Tutup wardi. 

Di hadapan Kabid Disperindag kabupaten Kampar para anggota koperasi sawit Desa Pangkalan Serik meminta melalui kedinasan yang menaungi bidang koperasi dan perizinan mengharapkan agar permasalahan ini di tinjau ulang dan perlu turut campur tangan Desperindag karena menurut mereka banyak terjadi kejanggalan dalam pengelolaan koperasi tersebut, atau pun kalau ada yang melanggar aturan agar sekiranya dapat di kenai sangsi sesuai dengan UU yang berlaku . 

Walaupun sudah di putuskan oleh pengadilan Negeri tentang perkara dua kubu ini , tapi mereka berharap tentang legalitas yang Sah dan ada pembentukan pengurus yang baru yang lebih transparan kepada anggota meskipun kami harus mundur dari ke anggotaan ini , silahkan nanti siapa yang jadi pengurus asalkan bisa mengelola koperasi untuk kepentingan masyarakat. 

Selanjutnya anggota koperasi sawit Pangkalan Serik juga mengungkapkan kepada Kabid Disperindag saat diskusi berlangsung di ruangan nya mengatakan kalau pengelolaan koperasi sawit di pangkalan Serik pengurus di dalam nya banyak memiliki hubungan saudara pertalian keluarga ,maka sampai sekarang kepengurusan koperasi tersebut berjalan timpang dan di duga ada kepentingan kepentingan keluarga atau segolongan kelompok dan itu terlihat dari yang selama ini berjalan tidak pernah di adakan RAT ". Tegasnya. 



(*)