Motif Balas Dendam, Juru Parkir Makassar Di Aniaya

ASWAR
Selasa, 17 September 2024, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-16T17:11:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Insiden yang melibatkan juru parkir (jukir) di Jalan Pengayoman, Makassar, Polrestabes Makassar menyebut kasus tersebut merupakan penganiayaan yang kemudian terjadi penganiayaan balasan.


Hal tersebut di ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada awak media, Senin (16/9/2024).


Dalam keterangannya, Kompol Devi Sujana mengatakan, bahwa insiden penganiayaan tersebut merupakan aksi balas dendam.


"Bukan bentrokan, jadi ada kasus penganiayaan yang dilakukan di TKP pertama kemudian keluarga korban itu ada upaya untuk melakukan balas dendam terhadap pelaku," ungkap Kompol Devi Sujana.


Adapun Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekira pukul 18.00 Wita. 

Devi menjelaskan,  terjadi dua penganiayaan yang saling berkaitan dalam waktu yang berdekatan.


Korban berinisial S alias MA dianiaya oleh dua orang yang merupakan juru parkir di lokasi kejadian. Setelah penganiayaan tersebut, keluarga S yang tidak terima mencari pelaku untuk melakukan pembalasan.


"Kemudian didapatkan keluarga dari pelaku, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap E (keluarga pelaku)," jelasnya.


Lebih lanjut Kompol Devi Sujana menambahkan, motif terjadinya penganiayaan karena sudah ada permasalahan sebelumnya. 


Dia juga mengatakan, dua korban yang dilarikan ke rumah sakit merupakan dua korban dari kedua pihak.


"Pada TKP pertama korbannya satu, kemudian TKP kedua juga satu orang," terangnya.


Saat ini, polisi sudah mengamankan enam orang terduga pelaku dari dua pihak berbeda. Satu orang pelaku masih dalam pencarian.


"Yang diamankan semua yang saat ini ada enam orang. Untuk TKP pertama dua orang. TKP kedua, empat orang. Yang belum diamankan satu orang di TKP kedua," bebernya.


Selain korban, beberapa barang bukti juga sudah diamankan kepolisian. Devi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti lainnya.


"Kita sudah visum, kemudian juga pakaian yang digunakan pelaku dan korban, termasuk juga CCTV sudah kita amankan beberapa titik," bebernya.


Sebelumnya diberitakan, PD Parkir Makassar mengungkap kasus bentrok jukir di Jalan Pengayoman terjadi karena dendam lama antara pelaku dan korban. Korban yang bekerja sebagai jukir di Toko Alaska dan Lavita sempat terlibat permasalahan dengan anak lorong di sekitar tempat mereka bekerja.


Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Serta Pasal 170 KUHP  ayat (1) dan (2)
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


NiarChandra
Komentar

Tampilkan

Terkini