Komplotan Pembuatan SIM Palsu Antara Provinsi Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) antar Provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pelaku di daerah Natar Lampung Selatan dan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Waka Polres Kompol Yohanis menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan oleh tim Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kompol Yohanis saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (29/8/25).
Tidak hanya menangkap para pelaku, petuga juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20 SIM palsu yang telah dicetak dan peralatan untuk membuat SIM ilegal.
"Tidak hanya itu personel kita juga berhasil mengamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi kaliber 9mm," jelasnya.
Para tersangka yang ditangkap yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; serta MAP di Hajimena, Natar. Keempatnya langsung digelandang ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan peran masing-masing pelaku. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP mencari blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sedangkan BS melakukan pencetakan dan finishing.
Kepada polisi, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku mendapat upah Rp250 ribu untuk setiap SIM palsu yang dibuatnya. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata BS.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, dengan omzet ratusan juta rupiah dan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu. Selain menyita komputer, printer, cairan kimia, dan sejumlah SIM palsu, polisi juga menemukan sepucuk pistol dari tangan salah satu tersangka.
“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khusus AS, karena kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” tegas Apfryyadi.(*)