BREAKING NEWS

 


Pengacara Hadirkan Ahli Notaris, Jaksa Penuntut Terpukul, Fakta Persidangan Berbalik Tajam!

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR — Persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Lau Tjiop Djin alias Aco kembali memanas. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, tim kuasa hukum terdakwa membuat langkah strategis dengan menghadirkan ahli notaris terkemuka sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan mendalam dan mematahkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan ahli notaris tersebut menjadi pukulan telak. Di hadapan Majelis Hakim, ahli menjabarkan secara sistematis bahwa akta yang menjadi dasar tuduhan JPU tidak memenuhi unsur objektif dan formil sebagaimana diatur dalam hukum perdata maupun ketentuan ke-notariatan. Hal ini memperkuat posisi pembelaan bahwa perkara yang dipaksakan sebagai tindak pidana penipuan sejatinya merupakan ranah perdata murni, bukan pidana.

Fakta di persidangan pun menunjukkan, tidak ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang terbukti dilakukan terdakwa. Keterangan saksi ahli tersebut memperjelas bahwa perjanjian antara para pihak hanyalah bentuk ikatan jual beli dan kesepakatan bisnis, yang gagal terealisasi akibat perbedaan tafsir, bukan karena niat jahat.

Sontak, pemaparan ahli yang rinci dan berbasis hukum itu membungkam ruang gerak Jaksa Penuntut Umum. Upaya jaksa untuk mempertahankan dakwaan tampak goyah, bahkan tidak satu pun bantahan substansial mampu disampaikan menanggapi argumen hukum dari pihak ahli maupun kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa penetapan perkara ini sejak awal terlalu dipaksakan dan tidak berdasar, mengingat bukti surat, saksi, dan fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP sama sekali tidak terpenuhi.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan tampak mencermati dengan serius setiap uraian ahli, sementara suasana ruang sidang berubah tegang namun penuh perhatian. Dengan tegas, kuasa hukum menutup pleidoi dengan kalimat yang menggema:

 “Kami tidak mencari kemenangan, kami mencari keadilan. Dan keadilan tidak boleh dibungkam oleh tafsir yang dipaksakan.”

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Namun satu hal pasti — peta kekuatan hukum dalam perkara ini mulai berbalik tajam ke arah pembelaan.


Editor: Ahmad
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image