BGN Siapkan Regulasi Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, JAKARTA — Penguatan tata kelola data menjadi salah satu fokus Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk itu, BGN tengah mematangkan Rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data Badan Gizi Nasional melalui rapat harmonisasi di Jakarta, Selasa (10/3).
Rancangan peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan data di lingkungan BGN berjalan secara terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan sistem data yang terstandar dinilai penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi program pemenuhan gizi nasional.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyusunan regulasi Satu Data BGN merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam pelaksanaan program memiliki standar dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
“Peraturan ini menjadi landasan penting agar pengelolaan data di lingkungan Badan Gizi Nasional berjalan terintegrasi, akurat, dan dapat dibagipakaikan untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (10/3).
Hida menjelaskan, pengelolaan Data BGN melibatkan berbagai pihak, mulai dari Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, hingga institusi kontributor yang menghimpun data dari berbagai sumber, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Tanpa pengaturan yang komprehensif, lanjutnya, terdapat potensi terjadinya duplikasi data, inkonsistensi antar sistem, hingga kendala dalam berbagi pakai data yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan program.
“Melalui pengaturan ini, BGN juga memastikan bahwa pengelolaan data memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, termasuk standar data, metadata, interoperabilitas, serta perlindungan keamanan informasi dan data pribadi,” jelasnya.
*Biro Hukum dan Humas*
*Badan Gizi Nasional*





