Pernyataan Ketua NasDem Sampang Terkait Sidang Lapen Jadi Perhatian Publik
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, SURABAYA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang senilai sekitar Rp12 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyita perhatian publik. Proyek rehabilitasi jalan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tersebut menghadirkan sejumlah fakta persidangan yang menjadi bahan penilaian majelis hakim.
Dalam persidangan pada Rabu (25/02/2026), jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut nama “Nofi” secara terbuka di hadapan majelis hakim. Penyebutan nama tersebut disampaikan dalam konteks materi pembuktian terkait alur distribusi dana serta dugaan penerimaan uang, dan tercatat secara resmi dalam persidangan.
Nama “Nofi” tersebut oleh sebagian pihak dikaitkan dengan Surya Nofiantoro, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menyatakan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada aparat penegak hukum.
“Ikuti saja prosesnya, biarkan penegak hukum bekerja seobjektif mungkin. Kita ikuti jalannya sidang sampai selesai,” tulisnya. Ia juga menyatakan siap hadir apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Namun, dalam pernyataan kepada media lain, yang bersangkutan menyampaikan pandangan berbeda dengan mempertanyakan identitas nama “Nofi” yang disebut dalam persidangan serta memilih tidak menanggapi keterangan saksi Achmad Hafi.
“Nofi siapa itu, saya tidak tahu, tidak jelas novi siapa, mungkin itu selingkuhannya Pak Ahmad Hafi,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026).
Perbedaan pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam penilaian di ruang publik. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Hasan Mustofa, yakni Wahyu Dhita Putranto SH MH dan Rosadin SH MH, menyatakan bahwa penyebutan nama dalam persidangan menjadi salah satu hal yang dicermati dalam strategi pembelaan dan akan didalami lebih lanjut pada sidang berikutnya.
Hingga kini, persidangan perkara dugaan korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang masih terus bergulir. Seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menyusun dan menilai konstruksi perkara secara menyeluruh. (Tim RFI)





