Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 7390244 Makassar, Operator dan Pelangsir Disorot
PENAJURNALIS, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU bernomor 7390244 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya praktik kongkalikong antara operator pengisian BBM dan sejumlah pelangsir yang diduga melakukan pengisian secara berulang.
Berdasarkan informasi dan pantauan media di lapangan pada Senin malam (12/10/2026), sejumlah kendaraan, terutama truk yang diduga menggunakan tangki hasil modifikasi, terlihat melakukan pengisian solar berulang kali dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Pasalnya, pengisian yang diduga berlangsung berulang kali itu perlu ditelusuri untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berlaku.
Seorang pemantau di lokasi mengungkapkan bahwa kendaraan tertentu disebut-sebut kerap datang kembali untuk mengisi solar. Ia menilai aktivitas tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Sering terlihat kendaraan yang sama datang berulang kali. Operator langsung mengarahkan ke pompa. Kondisi ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses pengisian sudah sesuai aturan,” ungkap sumber dari pihak media yang melakukan pemantauan.
Informasi lain menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran kerap terlihat pada waktu-waktu tertentu. Namun, dugaan mengenai adanya hubungan khusus, pengaturan pengisian, maupun pembagian keuntungan antara operator dan pelangsir masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Pengawasan Penyaluran Solar Subsidi Dipertanyakan
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam distribusinya perlu ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Apabila ditemukan pengisian berulang menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, penggunaan tangki yang tidak sesuai aturan, atau pengalihan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal, praktik tersebut patut didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU, termasuk pemeriksaan kendaraan, pencatatan transaksi, penggunaan barcode atau sistem pendataan yang berlaku, serta kesesuaian penyaluran dengan kuota BBM subsidi yang diterima.
Meski demikian, dugaan keterlibatan operator maupun manajemen SPBU tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Aparat Penegak Hukum Didesak Lakukan Penelusuran
Menyikapi dugaan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan, didesak melakukan penyelidikan secara profesional.
Langkah yang perlu dipertimbangkan meliputi pemeriksaan rekaman CCTV, penelusuran riwayat transaksi pengisian solar, pemeriksaan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta permintaan keterangan dari operator, pengelola SPBU, dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, BPH Migas diharapkan menelusuri kesesuaian penyaluran dan kuota BBM subsidi pada SPBU tersebut. Pertamina Patra Niaga juga diminta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan kepatuhan operasional apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi administratif hingga pencabutan izin atau penghentian operasional dapat dipertimbangkan oleh instansi berwenang apabila memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak. Jika benar terdapat penyimpangan dalam penyalurannya, harus ada pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru dirugikan,” tegas pihak media.
Menunggu Klarifikasi Pihak SPBU
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan operator, pelangsir, maupun manajemen SPBU 7390244 masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU mengenai aktivitas pengisian yang menjadi sorotan tersebut dalam informasi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi manajemen SPBU, operator, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak berwenang untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Pewarta: Arifin



