BREAKING NEWS

 


Berakhir di Majalaya, Buron Penyekap dan Penyiksa Kekasih Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap Polda Jabar

PENAJURNALIS.MY.ID, BANDUNG – Setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim gabungan yang melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan Tim Resmob Priangan. Tersangka diamankan di sebuah rumah kerabatnya di kawasan Majalaya setelah sebelumnya terdeteksi berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil profiling digital dan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pagi hari. Sebelum bersembunyi di Majalaya, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang guna mengaburkan jejak.

"Saat diamankan, tersangka berada di dalam sebuah kendaraan dan tidak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar," ujar Kapolda.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Taufik negatif dari penggunaan narkotika. Namun, dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku sempat berada di bawah pengaruh minuman keras selama masa pelariannya.

Kasus yang menjerat Taufik menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan brutal yang dilakukan terhadap kekasihnya, seorang perempuan berinisial YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat kekerasan berkepanjangan yang diduga dilakukan tersangka, korban mengalami luka fisik serius di berbagai bagian tubuh, luka melepuh akibat penyiksaan, serta kehilangan fungsi penglihatan secara permanen. Kondisi korban saat ini masih memerlukan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Penyidik menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis dan melampaui batas kewajaran. Karena itu, selain proses hukum pidana, Polda Jawa Barat juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis lanjutan guna mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 KUHP Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat serta pasal terkait tindak pidana penyekapan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Perhatian masyarakat semakin besar setelah Dedi Mulyadi membuka sayembara senilai Rp250 juta bagi warga yang mampu memberikan informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

Dengan tertangkapnya tersangka, aparat memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang selama bertahun-tahun diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap perempuan agar dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih fatal.


Levi
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image