Sekjen KJNI: PPTK Diduga Blokir Wartawan, Gubernur Banten Diminta Evaluasi Dan Bertindak Tegas
PENAJURNALIS, PANDEGLANG — Sikap Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK) pembangunan perumahan tetap (huntap) di Kampung Paniis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang diduga memblokir nomor kontak wartawan saat hendak melakukan konfirmasi, menuai sorotan Sekretaris Jenderal Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Yoga Kumala, Jum'at (6/11/26).
Yoga menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan keterbukaan seorang pejabat publik, terlebih persoalan yang berkaitan dengan pembangunan menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten.
“Wartawan menghubungi pejabat untuk menanyakan klarifikasi, bukan mencari kesalahan pribadi, kalau memang pekerjaan sudah sesuai aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan memblokir nomor wartawan,” tegas Yoga.
Ia pun meminta Gubernur Banten turun tangan dan menyampaikan sikap pejabat yang tidak terbuka terhadap tugas jurnalistik.
“Jangan mau pejabat menjadi publik kalau tidak siap dikritik, Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan untuk menghindari pertanyaan, jika terbukti tidak menjalankan tanggung jawab secara profesional, kami berharap Gubernur Banten mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yoga juga meminta Dinas Perkim dan Inspektorat Provinsi Banten memeriksa langsung berbagai keluhan warga terkait pemburuan pembangunan, termasuk dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi dan masalah akses masyarakat.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas dan pejabat yang terbuka terhadap kritik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan klarifikasi dari Suhadi selaku PPTK.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Suhadi, Dinas Perkim Provinsi Banten, serta pihak pelaksana pembangunan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.


