Pemkab Lampura tanda tangani komitmen memperkuat kepastian hukum melalui MoU
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, LAMPUNG UTARA. Penajurnalis. my id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terus berkomitmen memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si. dengan para penasihat hukum Pemerintah Daerah, Senin (05/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang tamu Bupati Lampung Utara itu dihadiri oleh rombongan penasihat hukum Pemkab Lampung Utara yang dipimpin Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Bupati Hamartoni Ahadis turut didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara beserta jajaran.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan aset daerah, serta penyusunan produk hukum daerah. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum sejak tahap perencanaan hingga implementasi program pembangunan.
Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa pendampingan hukum yang profesional dan berkelanjutan sangat penting untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, sinergi dengan penasihat hukum juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Pendampingan hukum ini merupakan upaya preventif agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian,” ujar Bupati.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib, dan berintegritas. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penguatan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)





