Proses Hukum Dipastikan Transparan, Polres Sampang Tepis Isu Tebusan Kasus Ekstasi
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan penjelasan terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
Kedua pria berinisial AR (36) dan LH (20) sebelumnya diamankan petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Belakangan, muncul kabar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari pihak Polres Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
"Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi," ujarnya Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menjalani rehabilitasi tidak ditentukan sepihak oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).
Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau tenaga kedokteran.
Berdasarkan hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.
Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.
Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi, selama tidak terkait jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, kedua tersangka juga diketahui bukan residivis. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif," jelasnya.
Tim





