BREAKING NEWS

Polemik tapal batas antara kabupaten Lampung Utara dan Tubaba bergejolak kembali

PENAJURNALIS, LAMPUNG UTARA - Polemik tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali bergejolak. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menilai ada bentuk pengabaian terhadap sejarah, fakta administrasi, hingga indikasi maladministrasi atas nekatnya Pemkab Tubaba menggelar Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) di wilayah sengketa Karta Tanjung Selamat.

Penegasan keras ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, yang didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Imam Sampurna serta Kepala Bagian Hukum Syarullah, dalam konferensi pers resmi di Ruang Kerja Wakil Bupati Lampura, Kamis (22/10/2026).

Wabup Romli menegaskan, pengklaiman wilayah Karta Tanjung Selamat oleh pihak Tubaba merupakan bentuk pengabaian terhadap jejak sejarah dan keabsahan hukum yang telah mengakar sejak era Kolonial Belanda.

"Perlu kami luruskan kepada seluruh masyarakat di Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, dan sekitarnya bahwa sejak 28 Desember 1928 zaman Kolonial Belanda, batas Marga Buay Bulan dan Buay Perja Sungkai Bunga Mayang sudah terang benderang ditetapkan di aliran Way Pengacaran (Desa Banjarnegeri). Ini adalah batas alam yang diwariskan para tua-tua raja dan tokoh adat jauh sebelum Republik ini berdiri," tegas Romli.

Keabsahan Way Pengacaran sebagai benteng batas wilayah tidak berhenti di era kolonial. Ketetapan tersebut diperkuat melalui Surat Tahun 1963 dan Keputusan Bupati Lampura Tahun 1980. Bahkan, saat pemekaran Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 1997, aliran sungai Way Pengacaran tetap menjadi garis batas yang tidak berubah.

"Secara geografis, wilayah Karta Tanjung Selamat itu menyeberangi Way Pengacaran sejauh hampir 3 kilometer masuk ke dalam jantung wilayah Lampung Utara. 

Bagaimana mungkin wilayah yang melompati sungai batas alam sejauh itu diklaim secara sepihak?" ujar Wabup.
Dinamika perbatasan ini sejatinya telah memanas sejak tahun 2001. Pada tahun 2023, kedua belah pihak menandatangani Kesepakatan Bersama di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung. Perjanjian itu secara eksplisit menegaskan status status quo, yakni melarang aktivitas apa pun di area Karta Tanjung Selamat hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan keputusan resmi (Permendagri).
Namun, iklim kondusif tersebut dinilai dicederai oleh sikap sepihak Pemkab Tubaba yang tetap memaksakan tahapan Pilkati di wilayah sengketa. Pemkab Lampura menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran kesepakatan tersebut karena memicu keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, Pemkab Lampura menyayangkan sikap Tubaba yang dinilai kurang kooperatif. Langkah persuasif telah ditempuh, termasuk kunjungan langsung Bupati Lampung Utara beserta jajaran Forkopimda ke Balai Desa Karta Tanjung Selamat pada Rabu (20/10/2026) demi mengutamakan dialog.

Sayangnya, iktikad baik tersebut disambut dingin. Pihak Pemkab Tubaba mangkir dan hanya mengutus seorang camat, padahal massa dari pihak Lampung Utara telah memadati lokasi.

Berdasarkan koordinasi keamanan bersama Kapolda dan Kapolres, serta merujuk pada PP No. 60 Tahun 2014 tentang pengaturan Pilkades demi menjaga Kamtibmas, pelaksanaan pemilihan tersebut sejatinya harus ditunda.

Meski massa Lampura akhirnya membubarkan diri secara tertib pada pukul 23.30 WIB demi menjaga perdamaian setelah Bupati Lampung Utara memberitahukan kepada massa terkait instruksi Gubernur Lampung bahwa Pilkati ditunda. Namun, keesokan harinya Pemkab Tubaba justru tetap melangsungkan Pilkati.

Dari kacamata regulasi administrasi pemerintahan, Kabag Tapem Setdakab Lampura, Imam Sampurna, membeberkan bahwa pembentukan dan penerbitan kode Desa Karta Tanjung Selamat mengindikasikan adanya cacat hukum serius.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 8 Ayat 3 Huruf f), pembentukan desa baru wajib memiliki batasan wilayah yang jelas dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

"Segmen batas Desa Karta Tanjung Selamat ini tumpang tindih dengan batas antar-kabupaten yang sampai detik ini belum ada Permendagri definitif-nya. Karena belum ada batas definitif dari pusat, maka secara legal formal penerbitan kode desa dan pelaksanaan Pilkati di sana adalah tindakan yang menabrak aturan," ungkap Imam Sampurna.

Dugaan pelanggaran ini juga diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 yang menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam penerbitan kode Desa Karta Tanjung Selamat. Ombudsman RI pun telah menyurati Mendagri, Gubernur Lampung, hingga kedua Pemkab agar Mendagri segera menetapkan batas definitif dengan wajib melibatkan penelusuran sejarah serta partisipasi aktif tokoh-tokoh adat lokal.

Wakil Wabup Romli mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik di Lampung Utara maupun Tulang Bawang Barat, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan.

"Masyarakat Lampura dan Tubaba adalah saudara kandung. Kita terikat hubungan kekeluargaan yang erat, saling menikah, dan hidup berdampingan sejak zaman leluhur. Kami tegaskan, Lampung Utara tidak akan pernah mengambil sejengkal tanah pun yang bukan hak kami. Namun, kami berdiri tegak menuntut keadilan dan kepastian hukum berdasarkan data, fakta, serta dokumen sejarah yang sah," seru Romli.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap pemerintah tingkat provinsi maupun pusat (Mendagri) dapat bertindak adil, arif, dan transparan dalam mengeluarkan Permendagri penetapan batas definitif. Pemkab Lampura memastikan penanganan masalah ini telah ditarik ke tingkat pemerintah pusat untuk diselesaikan secara tuntas demi mencegah timbulnya konflik horizontal yang lebih luas di wilayah perbatasan. (*)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image