BREAKING NEWS

Sekjen KJNI Kritik Keras Salah Kaprah Pokir Dewan: Jangan Jadikan Aspirasi Rakyat sebagai Ladang Kepentingan!

PRNAJURNALIS, TANGERANG — Sekretaris Jenderal Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Yoga Kumala, melontarkan kritik tegas terhadap pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia menilai, anggapan bahwa setiap program pembangunan yang bersumber dari Pokir merupakan proyek milik anggota dewan atau tim suksesnya perlu diluruskan, sebab, Pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui wakil rakyat, bukan hak kepemilikan atas pekerjaan proyek pemerintah, Jum'at 30/10/26.

Jangan salah kaprah! Pokir itu bukan proyek pribadi anggota dewan. Anggota dewan memiliki fungsi menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan memiliki kewenangan untuk menguasai pekerjaan proyek, aspirasi rakyat jangan sampai dipersepsikan sebagai jatah politik kelompok tertentu," tegas Yoga Kumala.

Menurutnya, aspirasi masyarakat dapat mencakup berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari perbaikan jalan rusak, program bedah rumah, hingga pembangunan fasilitas umum. 

Namun, ketika aspirasi tersebut masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kewenangan dan tanggung jawab berada pada instansi terkait yang bertindak sebagai pengguna anggaran, seperti dinas maupun kecamatan.

Karena itu, tidak tepat apabila suatu pekerjaan secara otomatis diklaim sebagai proyek milik anggota dewan hanya karena program tersebut berasal dari aspirasi atau Pokir yang diperjuangkannya.

Yoga juga mengingatkan agar instansi pemerintah tidak mencampuradukkan kepentingan politik dengan proses penentuan perusahaan pelaksana pekerjaan.

Yang harus dinilai adalah kemampuan perusahaan, pengalaman, rekam jejak, serta kualitas hasil pekerjaannya. Bukan karena kedekatan dengan anggota dewan, bukan karena hubungan dengan tim sukses, apalagi karena merasa memiliki jatah proyek," ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pemerintah harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, Evaluasi terhadap hasil pekerjaan juga harus dilakukan secara serius agar pembangunan tidak dikerjakan asal-asalan.

Menurutnya, kelalaian dalam mengawasi kualitas pekerjaan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai rakyat hanya dijadikan alasan untuk mengusulkan pembangunan, tetapi dalam pelaksanaannya justru muncul kepentingan kelompok, kalau memang memperjuangkan rakyat, buktikan melalui pembangunan yang berkualitas, transparan, dan bermanfaat," tandasnya.

Lebih lanjut, Yoga menegaskan bahwa KJNI mendorong agar fungsi legislatif dan eksekutif tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing, aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, sementara pelaksanaan pembangunan wajib mengedepankan aturan, transparansi, dan akuntabilitas.

"Demokrasi memberikan ruang bagi wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi, bukan memberikan kewenangan untuk menguasai proyek, sebab pembangunan dibiayai oleh uang rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.

KJNI berharap seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat dinas maupun kecamatan, senantiasa menjaga profesionalitas dalam menjalankan program pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat luas.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image