GARMASI Rohil Geruduk Kejati Riau, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana DAK Disdikbud

ASWAR
Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T16:49:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PENAJURNALIS.MY.ID, ROKAN HILIR - Gelombang desakan terhadap penuntasan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terus bergulir. 

Kali ini, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan tuntutan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk segera menetapkan tersangka dalam serangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng dunia pendidikan di Negeri Seribu Kubah.

Sorotan utama GARMASI Rohil tertuju pada lambannya penanganan dugaan korupsi proyek swakelola yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. 

Proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) senilai total Rp40,3 miliar yang tersebar di 41 SD dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang belajar, hingga kini belum membuahkan penetapan tersangka. 

Padahal, Tim Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil dan menyita sejumlah dokumen penting. Nama Kepala Dinas Asril Arif, S.Sos, pun tak luput dari sorotan dan disebut-sebut memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut..

Tak hanya itu, Kejari Rokan Hilir juga tengah melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas senilai Rp4,3 miliar. 

Indikasi kuat penyimpangan seperti penggelembungan harga material, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar teknis menjadi dasar peningkatan status hukum perkara ini.

Lebih lanjut, GARMASI Rohil mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Laboratorium SDN 020 di Kecamatan Rimba Melintang yang saat ini masih berjalan. 

Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan Disdikbud Rohil melalui DAK Pusat Tahun Anggaran 2023-2024 semakin memperkuat indikasi praktik korupsi berjamaah di tubuh instansi pendidikan tersebut.

Melihat serangkaian fakta ini, GARMASI Rohil mempertanyakan komitmen dan integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus yang diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. 

Mereka mempertanyakan apakah ada indikasi lemahnya penegakan hukum atau bahkan adanya dugaan kekebalan hukum yang melindungi oknum-oknum di lingkungan Disdikbud Rohil.

Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika dalam waktu dekat Kejati Riau dan Kejari Rohil tidak menunjukkan keseriusan dengan menetapkan tersangka dan melakukan penindakan tegas.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Rohil untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar 
Mulyadi dengan nada geram.

GARMASI Rohil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat pendidikan merupakan sektor strategis yang seharusnya bebas dari praktik korupsi yang merugikan kualitas dan masa depan generasi penerus bangsa.


(**)
Komentar

Tampilkan

Terkini