BREAKING NEWS

 


Tegas dan Humanis, Polres Pelabuhan Makassar Jawab Curahan Hati Warga Lewat Jumat Curhat

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR, HUMDER --  Suasana penuh keakraban dan keterbukaan mewarnai kegiatan “Jumat Curhat” yang digelar di Masjid Harun Ar-Rasyid, Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh makna, menjadi wadah komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Binmas Dit Binmas Polda Sulsel AKBP Andi Kumara, Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko, sejumlah PJU Polres Pelabuhan Makassar, serta personel Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar.

Sarana Menyampaikan Aspirasi dan Membangun Kepercayaan Publik

Dalam sambutannya, AKBP Andi Kumara menjelaskan bahwa program “Jumat Curhat” merupakan instruksi langsung dari Kapolri sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan curahan hatinya, baik berupa aspirasi, keluhan, maupun saran demi terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Andi Kumara.

Beliau juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta dan personel yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Warga Sampaikan Curhatan: Soal Patroli Malam dan Tilang Elektronik

Dalam sesi dialog terbuka, Bapak Yunus, pengurus masjid Harun Ar-Rasyid, menyampaikan harapan agar patroli malam lebih digencarkan untuk mengantisipasi maraknya aksi pembusuran yang meresahkan warga.

Sementara itu, Ibu Karmila, salah seorang jamaah, menyoroti persoalan denda tilang elektronik (ETLE) yang baru diketahui saat masyarakat hendak membayar pajak kendaraan.

“Kami harap ke depan, pemberitahuan denda bisa langsung disampaikan, jangan pas saat bayar pajak baru diketahui,” ucapnya.

Polisi Tegas: Busur Panah Bukan Budaya Makassar

Menanggapi keluhan warga, Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Andi Kumara menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelaku pembusuran.

“Busur panah ini termasuk dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Polisi tidak main-main soal ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembusuran bukan budaya Makassar, melainkan kebiasaan buruk yang harus diberantas bersama.

“Peran orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat sangat penting. Kita harus bersama-sama mencegah agar anak-anak tidak terjerumus,” tambahnya.

Tilang Elektronik: Sistem Terintegrasi, Edukasi Diperkuat

Terkait keluhan soal ETLE, AKBP Andi Kumara menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik telah terhubung dengan database pemerintah daerah. Petugas biasanya mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.

“Mungkin saat petugas datang, warga tidak berada di rumah, sehingga baru diketahui ketika membayar pajak,” jelasnya.

Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli 24 Jam

Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan intensitas patroli 1x24 jam di tiga titik rawan kejahatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas yang aktif memberikan edukasi kepada anak muda. Berkat kerja sama dengan warga, sejumlah pelaku pembusuran dan premanisme berhasil diamankan,” jelas Aipda Adil.

Ia menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Makassar akan terus hadir bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif./@²³



Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image