BREAKING NEWS

 


Nanang Samodra: Dana Haji Bukan Uang Negara, Itu Uang Jemaah yang Dikelola BPKH

PENAJURNALIS.MY.ID, NTB - Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. Ir. H. Nanang Samodra K.A., M. Sc. menegaskan bahwa dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukanlah uang negara, melainkan amanah langsung dari jemaah yang harus dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” yang digelar di Kampus Universitas Islam Al Azhar, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (30/11/25). Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Pengawas BPKH, Yogashwara Vidyan, S.E., Ak., CA., CPA., serta sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Anggota DPRD Kota Mataram. Adapun Kepala Kantor Kementerian Haji Provinsi NTB, H. Lalu Muhammad Aminuddin yang secara resmi membuka acara ini.

Saat ini, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang telah menyetor dana awal mencapai sekitar 5,4 juta orang. Jika setiap jemaah menyetor dana awal rata-rata Rp25 juta, maka dana yang terkumpul dapat mencapai lebih dari Rp125 triliun.

Ia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut. Bahkan, ada calon jemaah yang mempertanyakan mandat pengelolaan dana. Padahal, dalam proses pendaftaran haji terdapat dokumen wakalah yang secara hukum memberi kewenangan kepada BPKH untuk mengelola dana setoran sesuai prinsip syariah.

“Pada saat penandatanganan dokumen-dokumen pada penyetoran haji, ada satu namanya dokumen wakalah. Wakalah itu artinya memberikan kuasa kepada BPKH untuk mengelola uangnya secara syariah,” jelasnya.

Dalam forum itu, Wakil rakyat dari Dapil NTB II itu juga menyoroti biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari setoran jemaah. Untuk wilayah Lombok, setoran jemaah sekitar Rp54–56 juta, sementara rata-rata biaya riil haji secara nasional berkisar Rp87 juta.

“Kalau kita hanya bayar Rp54 juta atau Rp56 juta, maka sisanya sekitar Rp30 juta. Siapa yang menanggung selisih ini? Jadi uang setoran bapak atau ibu yang Rp25 juta untuk mendapatkan porsi tadi dikelola BPKH, BPKH yang membayar. Jadi, uangnya jemaah juga itu, bukan uang pemerintah. Itu uang jemaah yang dikelola BPKH secara syariah,” ungkap Nanang di hadapan masyarakat Lombok.

Menurutnya, setiap musim haji, BPKH dapat mengeluarkan dana lebih dari Rp7 triliun untuk membantu pembiayaan jemaah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian.

Di hadapan Anggota Dewas BPKH langsung, ia mengungkapkan harapannya agar ke depan, BPKH berani mengembangkan investasi produktif yang tetap aman dan sesuai syariah, bahkan bermimpi suatu saat BPKH mampu memiliki armada pesawat sendiri untuk mendukung transportasi jemaah haji Indonesia.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image