Puluhan Mahasiswa dan Korban Penipuan Emas Desak Kapolrestabes Makassar Bertindak, Kasus Mandek Sejak 2024
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR, 9 Januari 2025 - Ketidakpastian hukum kembali dipertontonkan di Kota Makassar. Puluhan mahasiswa bersama para korban dugaan penipuan dan penggelapan emas menggelar aksi desakan keras kepada Kapolrestabes Makassar agar segera menuntaskan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2024, namun hingga kini terkesan jalan di tempat.
Empat korban, masing-masing Hj Erni, Andi Ernia, Ibu Ira, dan Hj Ani, didampingi kuasa hukumnya Irwan Tompo, SH, serta massa dari organisasi yang menamakan diri Lembaga Pergerakan Mahasiswa, menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Erna.
Kasus tersebut bermula dari kesepakatan pembelian emas yang berujung pada kerugian fantastis, mencapai kurang lebih Rp850 juta. Ironisnya, meski laporan telah masuk sejak tahun lalu, proses hukum dinilai stagnan tanpa kejelasan arah dan kepastian.
Dalam orasi yang disampaikan Agung selaku Jenderal Lapangan, massa aksi melayangkan empat tuntutan keras kepada jajaran kepolisian:
Pertama, mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot Kasat Reskrim dan mengevaluasi seluruh jajarannya, yang dinilai gagal menunjukkan kinerja profesional dan berlarut-larut dalam menindaklanjuti laporan korban.
Kedua, menuntut pemeriksaan internal menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara, karena diduga lalai, tidak transparan, dan abai terhadap prinsip kepastian hukum.
Ketiga, mendesak kepolisian untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi unsur hukum, guna mengakhiri spekulasi dan dugaan perlakuan istimewa.
Keempat, meminta jaminan kepastian hukum yang adil dan tanpa diskriminasi, karena hukum seharusnya berdiri tegak bagi siapa pun, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kuasa hukum korban, Irwan Tompo, SH, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya telah terlalu lama menunggu keadilan. Ia menilai lambannya proses ini tidak hanya melukai korban secara materiil, tetapi juga mencederai rasa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Korban sudah bersabar sejak 2024. Kerugian sangat besar, dan sampai hari ini tidak ada progres signifikan. Kami berharap Kapolrestabes Makassar segera turun tangan dan mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji,” tegas Irwan.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Pergerakan Mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mahasiswa, kata dia, tidak akan tinggal diam ketika keadilan dibiarkan tersandera oleh kelambanan dan ketidakjelasan.
“Jika hukum dibiarkan mandek, maka keadilan sedang diperkosa. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan haknya,” ujarnya lantang.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kembali tunduk pada kelambanan birokrasi.
Arifin Sulsel






