BREAKING NEWS

 


DPW Sulsel LSM ELANG MAS Baramakassar Angkat Bicara: Aduan Oknum Media Dinilai Tidak Relevan, Elangmasnews.com Jalankan Kaidah Jurnalistik

PENAJURNALIA.MY.ID, JAKARTA, SUBANG, 12 Maret 2026 - Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) sekaligus Wakil Ketua SKKP (Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit), Heri Heryana, menyampaikan hasil kajian terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media Elangmasnews.com.

Berdasarkan kajian terhadap materi pemberitaan, mekanisme kerja redaksi, serta rujukan pada regulasi pers di Indonesia, disimpulkan bahwa media tersebut telah menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan kaidah pemberitaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dasar Hukum Pers di Indonesia

Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan, bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (2) ditegaskan, bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab. Hak jawab sendiri merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah:

Menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan.

Jika tidak tercapai penyelesaian, maka sengketa pemberitaan dapat diajukan kepada Dewan Pers untuk dilakukan penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers kemudian melakukan mediasi, verifikasi, atau memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa pers.

Mekanisme tersebut juga ditegaskan dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa sengketa pemberitaan pers terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung melalui proses pidana.

Konfirmasi dan Klarifikasi Dewan Redaksi Elangmasnews.com

Disebutkan oleh Dewan Redaksi Elangmasnews.com yang dibuktikan dengan Surat Dewan Pers No : 325/ DP/ K/ III/ 2026 Tanggal 11 Maret 2026 Tentang Penyelesaian Pengaduan yang ditujukan kepada Sdr. Sacim Zein dkk sebagai Pengadu, Prof, Dr. Sutan Nasomal SH.MH dan Pemred Elangmasnews.com sebagai Teradu.

Adapun Subjek yang diberitakan dalam hal ini Pemerintah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang tidak pernah mengajukan Permohonan Hak Jawab maupun Sanggahan dan Bantahan terhadap Media Elangmasnews.com mengenai Pemberitaan yang diadukan tersebut.

Namun pengadu yang Note Bone nya bukan berasal dari Pemerintah Desa Jayamukti, akan tetapi Oknum pada Media SubangPost, hal ini tentu saja mengundang tanda tanya, karena tidak ber kesesuaian dengan pokok perkara yang diadukan tentang judul Berita " LSM ELANG MAS Pertanyakan Hasil Audensi, Diduga Perangkat Desa Jayamukti Arogan ".

Bahkan, dalam Surat Dewan Pers itu Pengadu dalam aduannya juga telah mempersoalkan Ketua Umum LSM ELANG MAS karena telah melakukan Audensi di Desa Jayamukti dan menjadi Nara Sumber dalam Pemberitaan tersebut.

Hasil Kajian terhadap Media Elangmasnews.com

Berdasarkan kajian yang dilakukan, pemberitaan yang dimuat oleh Elangmasnews.com dinilai telah memenuhi beberapa prinsip dasar jurnalistik, antara lain:

-Mengacu pada asas keberimbangan informasi
-Memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait
-Mengacu pada kode etik jurnalistik dalam penyusunan berita
-Berfungsi sebagai sarana informasi dan kontrol sosial

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tertentu, maka langkah yang paling tepat adalah menggunakan hak jawab kepada media tersebut, sehingga prinsip check and balance dalam dunia pers tetap terjaga.

Penutup

Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh undang-undang, agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik.

Pers yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian press release ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus edukasi publik mengenai mekanisme kerja pers di Indonesia.

Hormat kami,

Heri Heryana : Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda - Wakil Ketua Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit

Tim/Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image