BREAKING NEWS

 


Diduga Sebarkan Fitnah Dan Berita Hoaks, Akun Wajah Langsa Dilaporkan Roji : Ini Jelas Melanggar KUHP DAN UU ITE

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Haprizal Roji,S.Sos yang akrab dipanggil Roji didampingi rekan- rekan penggerak demo telah melaporkan Afandi alias Pandek Admin Akun Wajah Langsa ke Polres Langsa dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STTLP/307/V/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH Pada hari Senin Tanggal 04 Mai 2026 Pukul 12.15 WIB. 

Kepada camerajurnalis.com Roji mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akan digelar demo bantuan pascabanjir Kota Langsa, dan saudara Afandi alias Pandek melalui tiktok dari akun Wajah Langsa yang mengatakan demo ada yang tunggangi, dan memanfaatkan kasus ini, demo demi kepentingan kami. Meminta sesuatu dari Walikota, padahal sampai saat ini kami tidak ada memanfaatkan kasus ini bahkan sampai saat ini kami tidak ada ditelpon atau komunikasi dengan Walnikota, Sekda atau siapapun maka jangan dikatakan mencari keuntungan pribadi. 

"Ini jelas fitnah buat saya sebagai Koordinator Aksi dan kawan- kawan", ujar Roji di sebuah Cafe seputaran Kota Langsa, Rabu malam(06/05/2026). 
Selain itu dia (Pandek) membuat berita bohong (Hoaks), dia bilang tidak usah demo nanti akan dicairkan (tentang pencairan bantuan banjir dan Jadup) oleh Pemko Langsa dalam waktu seminggu lagi, jadi sampai hari ini tidak ada pencairan uang tersebut. Dia membuat berita bohong dan mengakibatkan resah, "Keresahan dan kebingungan warga Kota Langsa akibat berita bohong yang diucapkan saudara Afandi (Pandek) melalui akun Wajah Langsa itu, dan kami minta supaya pihak polisi atas BAP kami segera memeriksa siapa pemilik akun Wajah Langsa itu dan tersangkakan dia apabila terbukti ada unsur Pidananya", sebut Roji. 

Tambahnya, berita bohong (Hoaks) dapat dikenakan pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4-6 tahun "Setiap orang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pem beritahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak katagori V. 

-Setiap orang menyiarkan atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori lV".

Barang bukti dalam bentuk Flash Disk sudah kami serahkan ke polisi, tambah Roji, dan saya juga sudah di BAP dan buat Laporan Polisi, jika laporan polisi ini tidak ada tindak lanjut kami nanti akan minta Biro Basidik Polri untuk atensi terhadap kasus ini, kenapa tidak ada tersangka dalam kasus ini. "Itu permintaan kami" Haprizal Roji (Roji) dengan nada tegas. 

Afandi alias Pandek saat dikonfirmasi camerajurnalis.com via Chat WhashApp nya bernomor 08XXX406XX2X, Kamis (07/05/2026) 
terkait laporan tersebut diatas, ianya menanggapi sebagai berikut, saya serahkan kpd pihak terkait untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,
krn dalam konten yg saya buat,

"Saya tidak pernah menyebut nama siapapun dan merugikan pihak manapun, justru saya yang merasa sangat di dirugikan karena ada beberapa orang dalam video yg diviralkan dimedsos yang mempermalukan, memfitnah serta menghina saya, dan mencemarkan nama baik saya di media sosial dengan memanfaatkan situasi demo dan saya akan melaporkan kembali orang orang yang telah melakukan penghinaan dan fitnah tersebut terhadap diri saya di media sosial ke polres langsa atau ke polda aceh", jawab Pandek. 



(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image