BREAKING NEWS

 


Satpol PPWH Langsa Tertibkan Lapak Buah di Atas Parit, Kasat Tegaskan Proses Humanis Tanpa Kekerasan


PENAJURNALIS, LANGSA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Kota Langsa menertibkan dua lapak buah yang berdiri di atas parit/drainase, yang diketahui salah satunya dimiliki oleh oknum anggota TNI. Penertiban tersebut sempat diwarnai ketegangan di lapangan, namun dipastikan berlangsung tanpa tindakan kekerasan.

Kasat Satpol PPWH Kota Langsa, Ali Mustafah, membenarkan kepemilikan lapak oleh oknum aparat tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas fasilitas umum jelas melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018, yang melarang pemanfaatan drainase dan ruang publik untuk kepentingan pribadi.

“Petugas Satpol PP dan WH telah melaksanakan penertiban dengan pendekatan humanis, persuasif, serta mengedepankan komunikasi yang baik,” ujar Ali Mustafah.

Menurutnya, saat penertiban berlangsung, pemilik lapak menyampaikan keberatan dan sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas. Meski menghadapi provokasi, anggota di lapangan tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi.

Ketegangan sempat meningkat ketika petugas melanjutkan penertiban ke titik lain. Oknum tersebut kembali melakukan provokasi yang berujung pada adu mulut dan dorong-dorongan. Dalam insiden itu, seorang anggota Satpol PPWH sempat terdorong saat berupaya melerai situasi.

Namun demikian, Ali Mustafah menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan dari kedua belah pihak.

Ia juga menjelaskan bahwa dari dua lapak yang dimiliki, satu telah ditertibkan oleh petugas secara humanis, sementara satu lainnya dibongkar secara mandiri oleh pemilik, meskipun disertai ucapan yang kurang pantas.

“Kami menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan secara profesional, humanis, dan tanpa tindakan kekerasan,” tegasnya.

Satpol PPWH Kota Langsa memastikan penertiban lapak yang berdiri di atas parit atau fasilitas umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah tanpa tebang pilih, sesuai amanat qanun yang berlaku.


Pewarta : Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image