BREAKING NEWS

 


Ketua KAKI Jatim: Dalih Pengembangan Kasus Tak Bisa Jadi Alasan KPK Belum Tahan 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

PENAJURNALIS.MY.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga dilakukan penahanan.

Padahal, status tersangka dalam perkara tersebut telah diumumkan sejak 5 Juli 2024. Namun sampai Mei 2026, proses hukum dinilai berjalan lamban dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dari total 21 tersangka yang diumumkan KPK, baru empat orang yang telah menjalani proses persidangan dan kini menjalani hukuman. Mereka merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Sementara itu, 16 tersangka lainnya masih bebas beraktivitas. Bahkan, tiga di antaranya masih aktif sebagai penyelenggara negara, baik di tingkat legislatif provinsi maupun pusat. Kondisi tersebut menuai kritik keras karena para tersangka dinilai masih menikmati gaji, tunjangan, hingga fasilitas negara yang bersumber dari uang rakyat.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur, Moh Hosen, menilai alasan KPK yang menyebut perkara masih dalam tahap pengembangan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda penahanan para tersangka.

“Ini bukan sekadar lambat, tetapi sudah menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. KPK selama ini dikenal tegas melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi. Tapi dalam kasus dana hibah Jatim, publik justru melihat adanya perlakuan berbeda,” ujar Hosen, Senin (25/5/2026).

         "Kalau sekedar ingin menjadi pengembang, alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah profesi menjadi pengembang Properti atau Galian C. Dalam artian, supaya tidak selalu menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2019-2022 yang tak kunjung tuntas," papar Hosen KAKI Jatim.

Menurutnya, dalih proses pengembangan perkara dan pemeriksaan saksi tambahan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kalau merujuk Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan itu jelas, yakni mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Apalagi ada tersangka yang masih memiliki jabatan dan akses kekuasaan. Potensi intervensi sangat terbuka,” tegasnya.

Hosen juga mempertanyakan komitmen KPK dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menilai lambannya penahanan justru memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai ada keberanian yang hilang ketika berhadapan dengan aktor-aktor politik tertentu. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip equality before the law, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

Ia meminta KPK segera mengambil langkah tegas dan transparan agar kasus korupsi dana hibah yang menyeret banyak nama pejabat dan politisi itu tidak semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Adapun 16 tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan terdiri dari 2 tersangka penerima suap dan 14 tersangka pemberi suap.

Tersangka Penerima Suap
KUS (Kusnadi) – Ketua DPRD Jatim 2019–2024 (meninggal dunia)
AI (Achmad Iskandar) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

Tersangka Pemberi Suap
MHD (Mahfud/Mahud) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
FA (Fauzan Adima) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
JJ (Jon Junaidi) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
AH (Ahmad Heriyadi) – Swasta
AA (Ahmad Affandy) – Swasta
AM (Abdul Motollib) – Swasta
IW (Ilham Wahyudi) – Swasta
RO (Rois) – Swasta
AW (Abdul Wakhid) – Swasta
AH (Abu Holil) – Swasta
MI (Moch Mahrus) – Swasta
MF (M Fathullah) – Swasta
AY (Achmad Yahya) – Swasta
AJ (Ahmad Jailani) – Swasta

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan politik dan pengelolaan anggaran hibah bernilai triliunan rupiah. (Kusnadi)

#Ketua KPK Setyo Budiyanto 
#Ketua Dewas KPK Gusrizal 
#Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image