Dandim Kendal Siapkan Fire Engine Truk Saat Dampingi Bupati Kendal Sidak Galian C
PENAJURNALIS.MY.ID, KENDAL - Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali., S.Sos., M.I.P. bersama Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. dan Forkopimda Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C di wilayah Kabupaten Kendal. Sidak ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan galian C berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. Rabu (10/06/26)
Dalam sidak tersebut, Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali., S.Sos., M.I.P. menjelaskan terkait penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi fokus utama kegiatan dengan meninjau langsung lokasi bersama Forkopimda, memeriksa kelengkapan perizinan, serta berdialog dengan pengelola dan warga setempat.
“ Sinergi TNI dengan Pemerintah Daerah penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Kami akan terus mendukung langkah Pemkab Kendal dalam menertibkan galian C ilegal maupun yang tidak sesuai prosedur serta penertiban parkir liar di jalan batas kota kendal,” ujar Dandim 0715/Kendal di sela kegiatan.
Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permana Sari, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kodim 0715/Kendal. Ia menegaskan Pemkab akan menindak tegas setiap aktivitas galian C yang melanggar aturan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian alam di Kab. Kendal. Sidak berjalan lancar dan kondusif. Hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih atas dukungan dari Kodim 0715/Kendal yang telah menyiapkan 1 unit fire engine truck (Mobil Pemadam Kebakaran TNI AD) guna melaksanakan pembersihan jalan yang berceceran material galian C, jalan yang di penuhi material tambang di nilai dapat membahayakan pengendara“ Ungkap Bupati Kendal.
Sementara Itu Ketua Satgas Ketua Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kendal, Benny Karnadi, S.Ag saat inspeksi mendadak (sidak) Bersama forkopimda menghentikan sementara aktivitas pengurugan komersial milik PT. Haida Agriculture Indonesia diambil karena pihak manajemen perusahaan belum mengantongi dokumen krusial, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Pengurukan ini bagian dari konstruksi. Ada UKL-UPL dan SHTB yang harus dipenuhi. Karena lokasinya berada di samping jalan nasional, maka wajib memiliki AMDAL Lalin yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat” Pungas Benny.
(Pen715)



