BREAKING NEWS

 


Bukit Mangkol Jadi Sorotan! Dugaan Tambang Pasir dan Tanah Puru Tanpa Izin Picu Kekhawatiran Warga, PT SMS Diminta Buka Legalitas

PENAJURNALIS.MY.ID, BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan pasir bangunan dan tanah puru yang diduga berlangsung di kawasan lereng Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan material pembangunan, warga justru mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut setelah terlihat tumpukan material hasil galian dan lalu lalang kendaraan pengangkut yang disebut berlangsung hampir setiap hari.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan sejumlah dump truck bermuatan pasir bangunan keluar masuk area yang diduga menjadi lokasi penambangan. Kendaraan tersebut melintasi akses jalan dan jembatan penghubung yang kini disebut warga mulai menunjukkan tanda-tanda keretakan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan serta potensi kerusakan infrastruktur yang lebih serius apabila aktivitas angkutan berat terus berlangsung tanpa pengawasan.

Tak hanya soal infrastruktur, warga sekitar juga mulai mempertanyakan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengerukan di bawah lereng bukit. Mereka khawatir aktivitas tersebut berpotensi memicu erosi, sedimentasi, longsor, hingga kerusakan vegetasi apabila tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan transparan.

Perbincangan di tengah masyarakat semakin berkembang setelah muncul sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Salah satu nama yang beredar adalah Iskandar yang menurut informasi sumber baru dilantik sebagai P3K Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang. Namun hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun bukti yang dapat memastikan keterlibatan pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang. Warga menilai penting dilakukan penelusuran terhadap legalitas usaha, status perizinan, kepemilikan lokasi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang sah, maka ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat menjadi dasar penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan kerusakan lingkungan atau fasilitas umum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, maka ketentuan perundang-undangan lainnya juga dapat menjadi dasar evaluasi maupun penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita pembaharuan ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk memastikan legalitas aktivitas yang menjadi sorotan tersebut. Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari pihak PT Sinar Mangkol Sejahtera (SMS), pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai fakta.

(TIM INVESTIGASI)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image