BREAKING NEWS

 


DITAHAN 26 HARI, AJUKAN PRAPERADILAN! Haji Mustari Nilai Kasus Rp195 Juta Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR – Perkara hukum yang menjerat Drs. H. Mustari Daeng Ngago atau yang dikenal sebagai Haji Mustari memasuki babak baru. Setelah menjalani penahanan selama 26 hari, Haji Mustari kini menggugat keabsahan proses hukum yang menjeratnya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam permohonannya, Haji Mustari bersama tim kuasa hukum menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penahanan yang dilakukan penyidik menyimpan sejumlah kejanggalan prosedural yang layak diuji secara hukum. Mereka berpendapat perkara yang dipersoalkan sejatinya lebih dekat pada ranah sengketa keperdataan dibanding tindak pidana.
Kuasa hukum Haji Mustari mengungkapkan, salah satu pokok keberatan yang diajukan dalam praperadilan adalah dugaan tidak terpenuhinya prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diduga tidak pernah diterima oleh pihaknya. Selain itu, penetapan tersangka dinilai dilakukan secara prematur karena dianggap belum didukung minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan hukum.

"Kami meminta hakim menguji seluruh proses yang dilakukan penyidik. Jangan sampai hak-hak hukum warga negara diabaikan dalam proses penegakan hukum," ujar kuasa hukum Haji Mustari usai persidangan.

Soroti Ketidakhadiran Salah Satu Termohon
Dalam persidangan praperadilan, tim pemohon juga menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak termohon yang disebut telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali namun tidak menghadiri sidang.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut menjadi bagian penting yang patut dipertimbangkan hakim dalam menilai jalannya proses hukum yang sedang diuji.

"Kami menghormati proses persidangan, tetapi fakta bahwa salah satu termohon tidak hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali tentu menjadi perhatian tersendiri," katanya.

Haji Mustari: Saya Merasa Dikriminalisasi
Di hadapan awak media, Haji Mustari mengaku mengalami tekanan berat sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut dirinya ditangkap pada 2 Mei 2026 dan baru menghirup udara bebas pada 28 Mei 2026 setelah menjalani penahanan selama 26 malam.
Menurutnya, perkara yang dipersoalkan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berkaitan dengan hubungan hukum dan kewajiban pembayaran antara para pihak.

"Saya merasa perkara ini dipaksakan menjadi pidana. Padahal menurut keyakinan saya, ini adalah persoalan perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata," ungkapnya.

Meski demikian, Haji Mustari mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara tersebut kepada hakim praperadilan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas yang tegas antara wanprestasi dan tindak pidana.
Lokus Perkara Dipersoalkan
Aspek lain yang menjadi sorotan dalam permohonan praperadilan adalah terkait lokasi terjadinya peristiwa hukum atau locus delicti.

Pihak pemohon berpendapat bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan berlangsung di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Mulai dari penerimaan dana, penerbitan kuitansi, aktivitas kantor perjalanan haji, hingga pelaksanaan manasik disebut dilakukan di Makassar.

Selain itu, sejumlah kesepakatan antara para pihak juga diklaim berlangsung di wilayah Kabupaten Gowa.

"Bukti penerimaan dana beralamat di Makassar. Kantor perjalanan berada di Makassar. Manasik haji juga dilaksanakan di Makassar. Bahkan empat sertifikat yang menjadi jaminan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan pelapor di Kabupaten Gowa," jelas Haji Mustari.

Atas dasar itu, pihak pemohon mempertanyakan dasar kewenangan penanganan perkara yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Dana Rp255 Juta Diklaim Sudah Dikembalikan
Dalam persidangan juga terungkap adanya pengembalian dana kepada pihak pelapor. Tim kuasa hukum menyebut pelapor sebelumnya membatalkan keberangkatan haji sebelum jadwal keberangkatan dilaksanakan.
Setelah pembatalan tersebut, Haji Mustari diklaim telah mengembalikan sebagian besar dana yang diterima.

"Total dana yang telah dikembalikan sekitar Rp255 juta. Adapun nilai yang masih menjadi sengketa sekitar Rp195 juta," ungkap kuasa hukum.

Fakta tersebut, menurut pihak pemohon, semakin memperkuat argumentasi bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata atau wanprestasi dibanding jalur pidana.

"Apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui gugatan perdata. Itu yang kami nilai lebih tepat dibanding kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan," tegasnya.

Minta SP3 dan Pemulihan Nama Baik
Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan tidak sah apabila terbukti terdapat cacat prosedur maupun ketidakcukupan alat bukti.

Mereka juga meminta agar perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta memulihkan nama baik Haji Mustari yang dinilai telah mengalami kerugian moral akibat proses hukum yang dijalani.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang praperadilan masih berlangsung dan publik menunggu putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Haji Mustari.

Putusan tersebut dinilai memiliki arti penting, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai tolok ukur penegakan hukum dalam membedakan secara tegas batas antara sengketa keperdataan dan perkara pidana, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Judul Alternatif:

26 Hari Ditahan, Haji Mustari Gugat Balik Lewat Praperadilan: Sengketa Rp195 Juta Dinilai Bukan Pidana

Praperadilan Haji Mustari Menguak Dugaan Cacat Prosedur, SPDP hingga Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Kasus Haji Rp195 Juta Memanas, Haji Mustari Sebut Sengketa Perdata Dipaksa Menjadi Pidana

Ditahan Hampir Sebulan, Haji Mustari Minta Hakim Hentikan Penyidikan dan Pulihkan Nama Baiknya

Polda Disorot dalam Sidang Praperadilan Haji Mustari, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan Penyidikan
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image