BREAKING NEWS

 


Anaknya di Aniaya, Orang Tua Korban Keberatan dan Melaporkan di Polrestabes Makassar


PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/1571/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 2 Juli 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, laporan diajukan oleh Bahrun, yang merupakan orang tua kandung korban. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam uraian kejadian yang tertuang pada STPL, peristiwa diduga terjadi pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat itu korban dilaporkan sedang bermain bersama teman-temannya ketika diduga mendapat perlakuan kekerasan dari seorang terlapor berinisial AA.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Merasa keberatan atas peristiwa yang dialami anaknya, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Makassar untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



(**)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image