BREAKING NEWS

 


Dakwaan Korupsi Proyek Lapen, Pengadaan 12 Paket di Sampang Jadi Sorotan

PENAJURNALIS.MY.ID, SURABAYA  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang, Rabu (28/1/2026). Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si, yang didakwa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ahmad Zahran Wiami, S.T., M.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam selaku pihak perantara proyek—yang masing-masing diproses dalam berkas perkara terpisah—diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan lapen (DID II).

Jaksa menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober 2020 hingga Juli 2021, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

“Terdakwa diduga tidak menggunakan metode pemilihan penyedia melalui pelelangan atau tender, melainkan pengadaan langsung, meskipun nilai pagu masing-masing paket mencapai Rp1 miliar dengan HPS di atas Rp200 juta,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain itu, jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa diduga mengetahui dan menghendaki agar 12 paket pekerjaan tersebut dilaksanakan seolah-olah oleh perusahaan atau CV yang tercantum dalam kontrak, padahal pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual.

Menurut jaksa, praktik tersebut diduga dilakukan melalui penyusunan dokumen pengadaan, kontrak, administrasi pembayaran, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat pembayaran anggaran untuk 12 paket proyek rehabilitasi jalan lapen yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Dalam dakwaan primair, terdakwa juga disebut diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta dari saksi Ahmad Zahran Wiami. Sementara dalam dakwaan subsidiair, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa diduga telah menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka, usai persidangan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam proyek rehabilitasi jalan lapen di 12 lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

“Untuk peran masing-masing dari empat terdakwa, hal tersebut akan dibuktikan melalui proses persidangan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, pelapor perkara ini, Achmad Rifa’i dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra, menyatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap proses persidangan dapat mengungkap secara jelas mekanisme pengadaan proyek yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar ke depan pengelolaan anggaran publik dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mohammad Hasan Mustofa dan Ahmad Zahran Wiami menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada 4 Februari 2026.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto, tidak mengajukan eksepsi sehingga perkara mereka akan dilanjutkan dalam sidang bersama yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026.

BBG
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image