Polsek Kotabumi Kota Gerebek Judi Kartu Slintir di Pinggir Sungai Way Sesah
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tindak pidana perjudian konvensional jenis kartu slintir yang berlokasi di Gang Singamata 1, pinggir Kali Way Sesah, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (28/1/2026) sore.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin, S.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Saat petugas mendekati lokasi dengan jarak sekitar 50 meter, para pelaku menyadari kehadiran aparat kepolisian dan langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai Way Sesah. Dalam kejadian itu, petugas belum berhasil mengamankan para pelaku, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima lembar terpal, tiga kursi plastik kecil, satu kursi plastik besar, satu kursi kayu panjang, satu buah kayu yang didesain menyerupai sound system, tiga pasang sandal, serta dua buah lapak mata dadu.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian. Kegiatan ini melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan 427 KUHPidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegas AKP Budiarto.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Saat ini, Polsek Kotabumi Kota masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang melarikan diri. (*)





