BREAKING NEWS

 


Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

PENAJURNALIS.MY.ID, LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah Kotabumi Selatan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil No. 40, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, jelas Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Sat Reskrim Ipda Wiby saat Konferensi Pers, Rabu (18/2/26). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya Tim Tekab 308 Presisi, berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti, tambahnya. 

Sementara itu KBO Satreskrim Ipda Wiby menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Bougenvil No. 40, RT 003/RW 002, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Saat itu, satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY milik korban yang terparkir di dalam rumah dalam keadaan terkunci, hilang digondol pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membawa kabur sepeda motor dan keluar melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam kasus tersebut, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah barang dagangan berupa jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, STNK sepeda motor, serta SIM milik korban lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image