Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo
PENAJURNALIS, SURABAYA - Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan Minyak goreng ilegal secara umum didefinisikan sebagai minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.
Kepolisian Daerah Polda Jatim merupakan Alat negara yang amanah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok dan fungsi polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan menegakkan hukum melindungi, mengayomi serta melayani khalayak masyarakat luas.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap Kasus produksi menyak goreng curah yang dikemas dengan merek dagang pemerintah, Minyakita secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud kepedulian terhadap program prioritas Asta Cita Presiden," Selasa (21/04/2026).
Pasalnya Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo tersebut ditemukan di dua gudang. Yaitu produksi Minyakita ilegal pertama di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengetahui lokasi di pergudangan Sedati kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, polisi, dan dua saksi ahli.
Diketahui ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial HPT, 38, selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi," papar Hosen KAKI Jatim.
Secara analisis hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.
Akan tetapi dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700-900 mililiter, sedangkan kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter," tuturnya.
Modusnya para pelaku produksi minyakita secara ilegal, disamping memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim juga mendukung Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas produksi minyak goreng bukan hanya di Kabupaten Sidoarjo melainkan di seluruh Jawa Timur karena tidak menutup kemungkinan hal yang serupa terjadi namun belum ada informasi kongkrit," ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
#Presiden Prabowo Subianto
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto



