BREAKING NEWS

 


Korban Tolak Damai, Kasus Naik ke Penyidikan, BAP Ulang dan Lambannya Penanganan Polsek Minasatene Tuai Sorotan

PENAJURNALIS.MY.ID, PANGKEP – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nasrawati alias Wati binti Sallomo ke Polsek Minasatene, Polres Pangkep, kini menjadi sorotan. Meski upaya mediasi dinyatakan gagal dan perkara telah digelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, korban mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang jelas sejak laporan dibuat pada 23 Juni 2026.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN serta STPL Nomor: STPL/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami benjolan di dahi, luka lecet pada wajah, memar di sekitar mata, kemerahan pada mata, serta luka pada bagian tangan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Merasa dirugikan secara fisik maupun psikologis, korban memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

Kapolsek Minasatene, IPTU Alimin, sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan karena upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan.

"Rencana hari Selasa kita laksanakan gelar perkara ke tahap penyidikan, karena sudah juga kita upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan," tulis IPTU Alimin melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut sempat memberi harapan kepada korban bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, menurut korban, perkembangan perkara justru memunculkan tanda tanya baru.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya bersama terlapor kembali dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Tidak hanya itu, seluruh saksi juga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat perkara disebut telah melalui gelar perkara dan akan memasuki tahap penyidikan.

Menurut korban, proses pemeriksaan ulang yang dilakukan tanpa penjelasan yang memadai justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Bahkan, beberapa saksi disebut sudah tidak bersedia lagi memberikan keterangan karena merasa telah berulang kali diperiksa.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari korban mengenai arah penanganan perkara. Korban berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dilakukannya pemeriksaan ulang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Di sisi lain, korban juga mempertanyakan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Minasatene, IPDA Takdir, saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan perkara.

"Aman pak, kami sudah gelarkan kemarin," tulis IPDA Takdir.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap terlapor, IPDA Takdir menjawab:

"Ijin pak, terkait penahanan kami akan lihat kembali, tapi yang jelas tidak ada yang kami rugikan pak."

Bagi korban, kalimat tersebut justru menimbulkan kebingungan. Menurutnya, laporan polisi dibuat karena dirinya merasa menjadi korban dugaan tindak pidana dan mengalami kerugian akibat peristiwa yang dilaporkan. Korban menilai pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini disusun, korban masih menunggu langkah konkret dari penyidik setelah perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Korban berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat telah lebih dari satu bulan sejak laporan diterima, namun korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan selain pemeriksaan ulang terhadap para pihak dan saksi. Publik berharap Polsek Minasatene mampu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme penyidikan yang sedang berjalan, sehingga tidak memunculkan dugaan atau spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image