Laporan Dugaan Penganiayaan di Kedungdung Masih Tahap Penyelidikan, Polres Sampang Benarkan STPL Telah Diterima
PENAJURNALIS.MY.ID, SAMPANG – Polres Sampang membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Bunari. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sampang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/232/VII/2026/SPKT/Polres Sampang, laporan tersebut diterima pada 7 Juli 2026 di SPKT Polres Sampang.
Dalam uraian laporan, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Gnung Lemuy, Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Menurut isi laporan, kejadian bermula ketika pelapor mendatangi rumah salah seorang warga untuk menanyakan persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos). Percakapan kemudian memicu perdebatan yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap pelapor oleh seorang warga lainnya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami dugaan penganiayaan dan melaporkannya ke Polres Sampang.
Untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, media telah mengonfirmasi Humas Polres Sampang.
Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih ditangani oleh penyidik.
"Bahwa kasus tersebut sudah diterima dan kasus tersebut masih lidik," ujar AKP Eko Puji melalui pesan WhatsApp kepada media, Jumat (24/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut sesuai informasi resmi dari Polres Sampang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Tim



