BREAKING NEWS

 


Dua Bulan Kasus Penganiayaan Bergulir Tanpa Penahanan, Keluarga Korban Desak Kapolres Pangkep Evaluasi Polsek Minasatene


PENAJURNALIS.MY.ID, PANGKEP — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, mulai menuai sorotan tajam. Keluarga korban mendesak Kapolres Pangkep melakukan supervisi dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang mereka harapkan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nasrawati alias Wati binti Sallomo pada 23 Juni 2026, melalui LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Dugaan penganiayaan disebut terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan pada bagian dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam pada lengan kanan serta luka lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. SPDP tercatat diterbitkan pada 24 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, terutama mengenai langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Bagi keluarga korban, penerbitan dokumen administrasi perkara bukanlah akhir dari persoalan. Mereka menginginkan kejelasan mengenai sejauh mana penyidikan berjalan, apa saja yang telah dilakukan penyidik, serta bagaimana posisi perkara tersebut saat ini.

Sejumlah dokumen, termasuk laporan, SP2HP dan dokumen terkait perkara, disebut telah diterbitkan. Namun, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian yang mereka anggap memadai mengenai kelanjutan proses hukum.

Di sinilah pertanyaan publik mulai muncul: jika penyidikan telah berjalan, lalu sudah sejauh mana perkara tersebut diproses?

Sorotan juga mengemuka terkait informasi mengenai proses pelimpahan berkas perkara. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terang oleh pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami berharap Kapolres Pangkep yang baru dapat turun langsung melakukan evaluasi. Jangan sampai perkara masyarakat terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” harap keluarga korban kepada awak media.

Pertanyaan Soal Penahanan

Keluarga korban turut mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang disebut sebagai pelaku.

Namun demikian, persoalan penahanan tidak dapat semata-mata diukur dari keinginan pihak korban. Keputusan untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat bukti, status hukum seseorang, serta kebutuhan penyidikan.

Karena itu, apabila penahanan memang belum dilakukan, penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dugaan Keberpihakan Harus Dibuktikan

Keluarga korban juga menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara. Bahkan, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan keberpihakan atau hubungan tertentu antara oknum di tingkat Polsek dengan pihak yang dilaporkan.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan, bukti, serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Justru karena itulah supervisi internal menjadi penting. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, evaluasi seharusnya dapat memberikan jawaban yang terang. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan atau keterlambatan, hal tersebut semestinya segera dikoreksi.

Kapolres Pangkep Didorong Tidak Diam

Keluarga korban kini berharap Kapolres Pangkep tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga memastikan proses penanganan perkara benar-benar berjalan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Termasuk mengenai tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, status pihak yang dilaporkan, perkembangan berkas perkara, serta langkah hukum berikutnya.

Sebab, kepastian hukum bukan sekadar menerbitkan laporan dan SPDP. Kepastian hukum harus tercermin dari proses yang jelas, terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran prosedur, sampaikan kepada publik secara proporsional. Jika terdapat kendala hukum atau administrasi, jelaskan apa kendalanya. Dan apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada tindakan korektif.

Jangan sampai perkara yang menyangkut hak seorang warga justru tenggelam dalam tumpukan administrasi dan berakhir pada pertanyaan yang sama: “Sebenarnya perkara ini sudah sampai di mana?”

Redaksi memberikan ruang kepada Kapolres Pangkep, Kapolsek Minasatene, Kanit Reskrim maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat klaim atau informasi dari pihak keluarga korban dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image