Rapat Paripurna DPR RI Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan hasil kesimpulan Komisi III DPR RI.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut adalah penetapan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, serta tidak berbentuk kementerian. Keputusan ini menegaskan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Delapan poin percepatan reformasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berkeadilan.
"Persetujuan Rapat Paripurna ini juga menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong reformasi institusional Polri agar semakin adaptif terhadap tantangan zaman, responsif terhadap aspirasi publik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat." ujarnya, Kamis (29/1/2026)
Dengan disepakatinya rekomendasi tersebut, DPR RI berharap Polri dapat terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan demi terwujudnya institusi kepolisian yang presisi, profesional, dan berintegritas.
Lepiarizal





