BREAKING NEWS

 


Jelang Ramadhan, Polres Lampung Utara Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Krakatau 2026

PENAJURNALSI.MY.ID, LAMPUNG UTARA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Lampung Utara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Firmansyah, yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, dengan diikuti personel gabungan dari Polres Lampung Utara, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, serta Sat Pol PP Kabupaten Lampung Utara.

Dalam keterangannya, Kompol Firmansyah menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Krakatau 2026 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif dengan mengajak masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, terutama menjelang Ramadhan yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas masyarakat di jalan raya,” ujar Kompol Firmansyah.

Ia menambahkan, apel gelar pasukan ini juga menjadi sarana pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung agar pelaksanaan operasi dapat berjalan secara maksimal dan humanis.

“Dengan sinergi seluruh stakeholder terkait, kami berharap Operasi Keselamatan Krakatau 2026 dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Lampung Utara,” tambahnya.

Operasi Keselamatan Krakatau 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. 

Operasi Keselamatan Krakatau 2026 digelar 14 hari mulai Senin, 2 Februari 2026 hingga Minggu 15 Februari 2026 dengan sasaran Operasi antara lain. 

1. Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang memakai knalpot tidak sesuai spek pabrikan, seperti knalpot brong atau racing.

2. Kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar atau merubah spektek.

3. Kendaraan pribadi menggunakan sirine dan rotator.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat motor yang tidak sesuai spektek.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel atau travel gelap/liar.

6. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang orang.

7. Kendaraan penumpang seperti bus dll yang tidak laik jalan.
 
8. Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm SNI dan atau berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga alias boti)

9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image