SP3 Polres Bangkalan Digugat, Keluarga Korban Optimistis Menang Praperadilan Dugaan Malapraktik
0 menit baca
PENAJURNALIS.MY.ID, BANGKALAN — Penghentian penyidikan (SP3) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan dalam kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung kini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus yang menyebabkan bayi meninggal dunia dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim ibu itu dihentikan setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, sebelum akhirnya digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Permohonan praperadilan diajukan suami korban pada 13 Januari 2026 atas peristiwa yang terjadi pada 4 Maret 2024, sidang digelar sejak 22 Januari 2026 secara maraton dan telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Bangkalan pada Selasa (3/2).
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mencerminkan kegagalan serius dalam proses penegakan hukum.
“Kami melihat SP3 ini lahir dari proses penyidikan yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa perkara ini sudah ditangani sesuai KUHAP, baik dari aspek prosedural maupun pembuktian,” ujar Lukman Hakim usai persidangan.
Menurut Lukman, dalam persidangan terungkap bahwa penyidik tidak dapat menjelaskan secara objektif alasan lambannya penanganan perkara, termohon juga tidak membantah adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan, yang menurutnya merupakan sinyal kuat bahwa penyidikan bermasalah sejak awal.
“Kalau SPDP saja dikembalikan jaksa, lalu penyidik menghentikan perkara tanpa menghadirkan ahli pidana maupun ahli kandungan, maka patut dipertanyakan: apa dasar ilmiah dan yuridis SP3 ini diterbitkan,” tegasnya.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam layanan medis, salah seorang bidan Puskesmas Kedungdung mengakui melakukan tindakan persalinan tanpa koordinasi dengan dokter spesialis kandungan.
Proses rujukan dilakukan tanpa ambulans puskesmas dan hanya menggunakan sepeda motor, meski pasien berada dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri.
Dalam sidang pembuktian terungkap pula bahwa jasad bayi yang terpisah dari kepalanya dibungkus menggunakan kardus, fakta tersebut, menurut kuasa hukum, seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana dan etik secara menyeluruh.
Suami korban selaku pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan dan menilai penghentian perkara telah melukai rasa keadilan keluarganya.
“Istri saya hampir kehilangan nyawa, anak saya meninggal dengan cara yang tidak manusiawi, tapi setelah setahun lebih, yang kami terima justru SP3, kami hanya minta keadilan, bukan belas kasihan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa praperadilan menjadi satu-satunya jalan untuk memaksa negara membuka kembali perkara tersebut.
“Kalau kasus seperti ini saja bisa dihentikan tanpa kejelasan, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan,” katanya.
Ketiadaan saksi ahli pidana dan ahli medis dalam persidangan praperadilan dinilai memperlihatkan lemahnya dasar penghentian penyidikan.
Praperadilan ini dipandang sebagai ujian apakah Polri mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan SP3, khususnya dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Putusan PN Bangkalan dinilai akan menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap praktik penghentian penyidikan di daerah, sekaligus tolok ukur komitmen Polri dalam menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
BBG





