Muliadi Alias M. Adhin Masuk DPO, Polisi Buru Pengendali Sindikat Pemalsuan SIM BII Umum Lintas Provinsi
PENAJURNALIS.MY.ID, SULAWESI TENGGARA – Aparat kepolisian resmi menetapkan Muliadi alias M. Adhin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi otak sekaligus pengendali utama sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang beroperasi lintas provinsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, M. Adhin diketahui berdomisili di Kabupaten Wakatobi. Namun, aktivitas operasional jaringan, termasuk pengendalian produksi dan pengiriman dokumen palsu, diduga dijalankan dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut memalsukan SIM BII Umum menggunakan bahan dasar PVC menyerupai kartu resmi. Dokumen palsu tersebut diduga dipasarkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan SIM BII Umum secara instan tanpa melalui prosedur resmi. Jenis SIM ini umumnya menjadi persyaratan bagi pengemudi kendaraan berat maupun operator alat berat di sektor pertambangan.
Polisi mengungkapkan bahwa jaringan yang dikendalikan M. Adhin beroperasi lintas wilayah. SIM palsu diduga dikirim dari Kota Kendari menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi umum guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat karena diduga melibatkan jaringan yang terorganisir dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Penggunaan SIM palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membuka peluang bagi seseorang yang tidak memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan berat untuk tetap beroperasi di lapangan.
Saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap M. Adhin melalui koordinasi lintas wilayah antara jajaran kepolisian di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Sejumlah langkah penyelidikan dan pelacakan terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang diduga berpindah-pindah antara wilayah Wakatobi dan Kendari.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja tambang, operator alat berat, serta perusahaan di wilayah Kendari, Wakatobi, dan Halmahera Tengah, agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur ilegal atau proses instan dengan biaya yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen berkendara diperoleh melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengejaran terhadap Muliadi alias M. Adhin masih terus berlangsung. Kepolisian mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO tersebut untuk segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat guna mempercepat proses penegakan hukum.



