BREAKING NEWS

 


KAKI Desak Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

PENAJURNALIS.MY.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan dilakukan setelah penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6/2026).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkap Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Segera melimpah berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa ke Pangadilan Negeri Jakarta Timur, tidak lain demi kekondusifan Negara yang lagi genting, dampak kasus Korupsi MBG oleh pejabat penghianat Negara" ujarnya," Senin (21/6/2026).

Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Hosen KAKI meminta para elit pejabat negara maupun presiden untuk tidak usah ikut campur dalam urusan perkara Roy Suryo dan dokter Tifa. Dalam artian, biarkan keduanya menjalani proses hukum sesuai perbuatannya karena mereka sendiri yang mencari masalah," paparnya.

Para elit pejabat negara maupun presiden tidak baik ikut campur urusan perkara hukum kriminal karena sudah ada yang membidangi antara kepolisian dan kejaksaan. Kalau selalu ikut campur urusan pidana mau jadi apa negara ini, bahkan tugas masing-masing pejabat negara akan amburadul alias tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," tegas Hosen KAKI.

Roy Suryo dan dokter Tifa sudah selayaknya diberikan pelajaran Sebagai efek jera atas perbuatannya, supaya mereka berdua sadar bahwa negara Indonesia cinta damai bukan ramai. Diharap Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur objektif dalam persidangan, jangan sampai melakukan penyalahgunaan wewenang karena terdengar keduanya dibekingi orang besar," tegas Hosen KAKI. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto 
#Eks Presiden Ir Jokowi
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 
#Jaksa Agung Burhanuddin
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image