BREAKING NEWS

 


KING JABAR Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Judi Online Berkedok Live Streaming DAZZ X, Diduga Putar Dana Hingga Rp1 Triliun per Bulan

PENAJURNALIS.MY.ID, BOGOR – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan KING JABAR, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik perjudian online yang berkedok aplikasi live streaming hiburan bernama DAZZ X.

Menurut KING JABAR, keberadaan platform tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga bukan sekadar aplikasi hiburan digital biasa, melainkan sarana perjudian daring yang beroperasi secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan jaringan lintas negara.

"Jika informasi dan temuan yang beredar ini benar adanya, maka negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian online yang dikemas dalam bentuk hiburan digital. Aparat penegak hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang semakin meluas," tegas KING JABAR di Bogor.

Berdasarkan berbagai informasi yang beredar serta keterangan dari pihak yang mengaku pernah bekerja di lingkungan platform tersebut, DAZZ X diduga menghimpun dana dalam jumlah fantastis melalui aktivitas perjudian yang disamarkan dalam sistem live streaming. Perputaran dana bahkan diperkirakan mencapai Rp1 triliun per bulan dengan mekanisme transaksi yang sulit dilacak karena banyak dilakukan melalui jalur nonformal dan transaksi pribadi.

KING JABAR menilai modus yang digunakan sangat berbahaya karena memanfaatkan kemajuan teknologi dan psikologi pengguna. Tampilan aplikasi dibuat menyerupai platform hiburan yang memungkinkan interaksi antara host dan pengguna, sehingga masyarakat awam tidak langsung menyadari adanya aktivitas perjudian yang berjalan di dalamnya.

Di balik tampilan tersebut, pengguna diduga dapat mengakses berbagai permainan berbasis peluang yang memiliki karakteristik perjudian. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka tanpa adanya peringatan yang memadai mengenai risiko perjudian maupun perlindungan terhadap pengguna yang rentan mengalami kecanduan.

Lebih jauh, hasil penelusuran yang beredar menunjukkan adanya sistem yang diduga dirancang untuk menciptakan siklus perjudian berkelanjutan. Pengguna melakukan pembelian koin virtual melalui agen, kemudian menggunakan koin tersebut dalam permainan. Ketika ingin menarik dana, pengguna harus melalui mekanisme pemberian hadiah virtual kepada host yang kemudian membantu proses pencairan secara pribadi.

Menurut informasi yang beredar, terdapat selisih nilai yang cukup besar antara harga pembelian dan nilai pencairan koin. Kondisi tersebut menyebabkan pengguna mengalami kerugian signifikan apabila tidak terus bermain. Situasi ini diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pemain untuk terus melakukan taruhan demi menutup kerugian sebelumnya.

"Dugaan sistem seperti ini sangat memprihatinkan. Masyarakat dibuat masuk ke dalam lingkaran yang sulit dihentikan. Mereka terus bermain karena berharap bisa mengembalikan uang yang sudah hilang, padahal justru semakin terjebak," ujar KING JABAR.

Tidak hanya itu, platform tersebut juga diduga membangun ekosistem keuntungan yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pengelola platform, agensi, host hingga agen penjual koin, seluruhnya disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan pengguna.

Dalam skema yang beredar, agen penjual koin diduga mendapatkan komisi dari setiap transaksi pengisian saldo. Agensi memperoleh bagian dari hadiah virtual yang diterima host. Sementara host memperoleh keuntungan dari pembagian hadiah virtual dan selisih pencairan dana. Adapun pengelola platform disebut menjadi pihak yang memperoleh keuntungan terbesar karena mengendalikan seluruh sistem operasional.

KING JABAR menilai pola tersebut menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang terorganisasi dan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Apalagi, sejumlah korban dikabarkan mengalami kerugian sangat besar.

Beberapa laporan yang beredar menyebutkan adanya pengguna yang kehilangan dana hingga Rp200 juta hanya dalam waktu satu bulan. Bahkan tidak sedikit yang disebut kehilangan seluruh tabungan, aset pribadi, hingga mengalami permasalahan serius dalam kehidupan rumah tangga akibat kecanduan berjudi.

"Korban perjudian online bukan hanya kehilangan uang. Banyak keluarga yang hancur, banyak orang yang terlilit utang, bahkan kehilangan masa depan karena terjebak dalam sistem yang merugikan," ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum dan pegiat perlindungan konsumen, KING JABAR menegaskan bahwa segala bentuk perjudian daring merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam operasional platform tersebut, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak pengelola, jaringan agensi, agen penjual koin, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus semacam ini tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah penyelamatan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh perjudian online.

"Kami meminta Mabes Polri, Bareskrim Polri, PPATK, Kominfo dan seluruh instansi terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang terjadi pada platform DAZZ X. Jika terbukti melanggar hukum, seluruh jaringan yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegas KING JABAR.

Di akhir pernyataannya, KING JABAR mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai aplikasi yang mengatasnamakan hiburan, live streaming, maupun permainan digital yang menjanjikan keuntungan instan. Ia mengingatkan bahwa banyak modus perjudian modern kini hadir dalam bentuk yang lebih terselubung dan sulit dikenali.

"Masyarakat harus waspada. Jangan mudah tergiur keuntungan sesaat. Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya perjudian online yang dapat menghancurkan kehidupan sosial maupun ekonomi," pungkasnya.

(JS)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image