BREAKING NEWS

 


Sudah Sebulan Kasus Penganiayaan di Polsek Minasatene Mandek, Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Disorot, Haruskah Kapolres Pangkep Turun Tangan?

PENAJURNALIS.MY.ID, PANGKEP – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menuai sorotan tajam. Meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.

Korban, Nasrawati alias Wati Binti Sallomo, mengaku kecewa atas penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 23 Juni 2026. Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan signifikan penyidikan, termasuk kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Juni 2026 di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di dahi, luka lecet di pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka lainnya yang diduga akibat tindakan penganiayaan.

Harapan agar proses hukum segera berjalan ternyata belum sepenuhnya terwujud. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 24 Juli 2026 berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, korban menilai penyidikan belum menunjukkan progres yang jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara di Polsek Minasatene. Penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Ketika sebuah perkara berlarut-larut tanpa perkembangan yang dapat diketahui oleh para pihak, ruang bagi kritik dan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum menjadi semakin terbuka.

Sorotan kini mengarah kepada Kapolsek Minasatene dan Kanit Reskrim. Publik mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan atau faktor lain yang menyebabkan perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Korban berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Kapolres Pangkep. Publik menanti apakah pimpinan Polres akan mengambil langkah supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image