BREAKING NEWS

 


Dituding Jadi Lokasi Penampungan Solar Subsidi, Pemilik Lahan di Bajeng Siap Tempuh Jalur Hukum

PENAJURNALIS.MY.ID, GOWA – Dugaan adanya aktivitas penampungan solar subsidi yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum TNI di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok. Namun, hasil penelusuran langsung di lokasi yang disebut dalam video tersebut tidak menemukan adanya indikasi aktivitas penampungan bahan bakar bersubsidi sebagaimana yang dituduhkan.
Informasi tersebut bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial dan menampilkan seorang wanita berinisial E. Dalam video itu, E menyampaikan dugaan adanya penampungan solar subsidi yang dikaitkan dengan seorang oknum TNI di wilayah Bajeng.

Menindaklanjuti informasi yang telah menjadi konsumsi publik, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang disebut berada di Jalan Langsat, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas, fasilitas, maupun indikasi yang mengarah pada praktik penampungan solar subsidi. Area yang dimaksud justru terlihat digunakan sebagai lokasi produksi batu bata merah.

Dalam proses penelusuran, media juga mewawancarai seorang warga bernama Eni, yang mengaku menjadi orang pertama yang berinteraksi dengan wanita berinisial E pada malam kejadian yang kemudian viral tersebut.
Menurut Eni, sekitar pukul 21.00 WITA sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning berhenti di depan rumahnya. Awalnya ia mengira kendaraan tersebut milik kerabat yang hendak berkunjung.

“Saat saya dekati, wanita yang berada di dalam mobil bertanya mengenai rumah Pak Firman dan menyebut nama istrinya, Anty,” ujar Eni kepada media ini, Sabtu (20/6/2026).
Eni menjelaskan, E mengaku datang untuk menemui Anty karena merasa dituduh sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga. Namun di tengah percakapan, pembahasan beralih pada dugaan lokasi penampungan solar subsidi yang disebut-sebut berada di sekitar area tersebut.
“Saya sudah menjelaskan bahwa tidak ada penampungan solar di tempat itu. Tetapi ibu tersebut tetap ingin masuk ke lokasi yang dicurigainya,” kata Eni.

Ia menambahkan, saat itu kondisi sudah malam dan E tidak menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap lokasi tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dg. Lurang, pemilik lahan yang disebut-sebut sebagai lokasi dugaan penampungan solar subsidi.
Dengan tegas, Dg. Lurang membantah tuduhan tersebut dan mengaku sangat dirugikan oleh informasi yang telah terlanjur menyebar luas di media sosial.

“Informasi itu tidak benar. Saya tidak tahu dari mana sumber tuduhan tersebut. Lahan itu digunakan untuk pembuatan batu bata merah beserta tempat pembakarannya. Saya sangat keberatan karena tuduhan ini dapat merusak nama baik saya di mata keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Dg. Lurang menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Saya akan menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Dg. Lurang, yakni Ahmad Ando, S.H. dan Iman, S.H., membenarkan bahwa mereka telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang beredar melalui media sosial.

“Benar, kami telah ditunjuk untuk mendampingi klien kami dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik akibat tuduhan bahwa lahannya digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi,” kata Iman.

Menurutnya, hasil pengecekan langsung di lokasi tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Kami telah melakukan peninjauan lapangan dan tidak menemukan adanya aktivitas maupun sarana yang mengarah pada penampungan solar subsidi sebagaimana yang ramai diberitakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Ando menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan hanya menemukan tumpukan batu bata merah dan sejumlah drum yang digunakan sebagai penampungan air untuk kebutuhan produksi.

“Tidak ditemukan fasilitas penyimpanan BBM, aktivitas distribusi solar, maupun bukti visual lain yang dapat menguatkan tuduhan yang beredar di media sosial,” tegas Ahmad Ando.
Ia menilai setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik harus disertai data dan bukti yang valid agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak berinisial E guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas berbagai keterangan yang disampaikan warga, pemilik lahan, maupun tim kuasa hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum atau keterangan resmi dari pihak
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image