BREAKING NEWS

 


Kejaksaan Negeri Makassar Sita Objek Dengan Putusan Yang Berbeda,Surat Sita Eksekusi Belum Diberikan Oleh Tersangka

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR – Haji Tajang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi terhadap sejumlah aset miliknya, khususnya objek rumah yang berada di Sengkang. Ia menilai terdapat perbedaan dasar putusan pengadilan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan eksekusi sehingga perlu adanya penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum.

Menurut Haji Tajang, objek rumah di Sengkang dikaitkan dengan perkara lama yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 70/Pid.Sus/2012/PN.Mks tanggal 3 Juli 2013, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 37/Pid.Sus.Kor/2014/PT.Mks dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.

Sementara itu, ia menyebut objek rumah lain yang berada di Makassar berkaitan dengan perkara berbeda, yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 8/Pid.TPK/2023/PT.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023.

“Perkara yang menjadi dasar putusan terhadap rumah di Sengkang adalah perkara lama, sedangkan eksekusi yang dilakukan mengacu pada putusan yang terbit tahun 2023. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apa dasar hukumnya sehingga objek tersebut ikut dieksekusi,” ujar Haji Tajang.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak, juga muncul pertanyaan mengenai jumlah aset yang disita. Haji Tajang menyebut terdapat sekitar 50 aset yang menjadi perhatian, sementara informasi yang diperolehnya menyebutkan hanya sebagian yang tercatat dalam daftar objek yang akan dilelang Dan hingga saat ini Haji Tajang belum menerima Surat sita eksekusi dari kejaksaan .

Selain itu, ia mempertanyakan kemungkinan adanya objek yang ikut disita meskipun tidak tercantum secara jelas dalam daftar barang yang menjadi objek perkara. Menurutnya, hal tersebut perlu diverifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, salah satu narasumber menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana, sita eksekusi dapat dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kondisi tertentu, apabila amar putusan memerintahkan pengembalian kerugian negara dan aset yang sebelumnya disita belum mencukupi, maka jaksa dapat melakukan pelacakan dan penyitaan aset lain sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk memenuhi nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan.

Meski demikian, Haji Tajang menegaskan bahwa dirinya menginginkan adanya penjelasan resmi mengenai hubungan antara objek yang dieksekusi dengan putusan pengadilan yang dijadikan dasar pelaksanaan sita eksekusi.

“Saya berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang terdapat pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, maka penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dari perspektif hukum, perbedaan nomor perkara dan amar putusan dapat berimplikasi pada ruang lingkup barang bukti, objek sita, maupun objek yang dapat dieksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan sita eksekusi pada prinsipnya harus mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.



Jo
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image