Kuasa Hukum Desak BPN Gowa Segera Pastikan Mediasi Sengketa Lahan
PENAJURNALIS.MY.ID, GOWA — Kuasa hukum ahli waris Bambang Dg. Pasang mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa segera memberikan kepastian atas permohonan mediasi sengketa lahan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini, permohonan tersebut disebut belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaannya.
Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., menilai lambatnya respons terhadap permohonan mediasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan pihak pengembang, PT. Alya Group.
Menurut Mulyadi, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk meminta informasi mengenai perkembangan permohonan mediasi yang diajukan. Namun, hingga saat ini belum diperoleh kepastian mengenai hasil koordinasi dengan pihak pengembang maupun waktu pelaksanaan mediasi.
"Kami telah beberapa kali meminta penjelasan terkait perkembangan permohonan mediasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaannya," ujar Mulyadi usai mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Selasa (23/6/2026).
Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Lahan tersebut tercatat dalam Persil 27 D II Kohir 379 CI dengan luas sekitar 2.309 meter persegi.
Mulyadi menegaskan bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang seharusnya difasilitasi secara cepat, transparan, dan profesional oleh instansi yang berwenang. Karena itu, pihaknya meminta ATR/BPN Gowa segera menyampaikan kejelasan mengenai kesiapan seluruh pihak untuk mengikuti proses mediasi.
Ia menilai, apabila terdapat pihak yang tidak bersedia menghadiri atau mengikuti mediasi, kondisi tersebut perlu dituangkan secara resmi dalam dokumen administrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi para pihak dalam menentukan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah kepastian proses. Jika memang terdapat kendala atau ada pihak yang belum bersedia mengikuti mediasi, hal tersebut perlu disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan," tegasnya.
Dalam kunjungan terbarunya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Mulyadi mengaku kembali belum memperoleh informasi yang definitif terkait perkembangan permohonan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dalam penanganan sengketa pertanahan yang menyangkut hak-hak keperdataan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan semestinya mengedepankan kepastian waktu, transparansi prosedur, dan akuntabilitas. Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi unsur penting dalam menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi pemerintah.
"Yang menjadi perhatian kami bukan substansi dokumen internal, melainkan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan yang telah diajukan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas, profesional, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya di hadapan awak media.
Persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta iklim investasi. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum para pihak menempuh jalur litigasi.
Pihak ahli waris berharap ATR/BPN Kabupaten Gowa segera memberikan kejelasan atas permohonan mediasi yang telah diajukan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun tindak lanjut permohonan mediasi yang dimaksud. (*)



