BREAKING NEWS

 


Penegakan Aturan Dipertanyakan, Pedagang Ikan Hias Gunakan Fasum di Jantung Kota Makassar Belum Ditertibkan

PENAJURNALIS.MY.ID, MAKASSAR – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penggunaan fasilitas umum (fasum) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai pelaksanaan penertiban yang dilakukan pemerintah belum berjalan secara menyeluruh dan terkesan tebang pilih, karena masih terdapat aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum tanpa tindakan yang jelas dari pihak terkait.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan lapak pedagang ikan hias di area samping SPBU Jalan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang. Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut disebut masih memanfaatkan fasilitas umum dan menutup sebagian akses pejalan kaki yang seharusnya dapat digunakan masyarakat dengan leluasa.
Warga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya penertiban yang selama ini gencar dilakukan terhadap pedagang maupun bangunan lain yang dianggap melanggar aturan. Ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Kalau memang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan usaha dilarang, maka aturan itu harus berlaku sama kepada semua pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan tetap beroperasi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain dinilai mengurangi fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, keberadaan lapak yang memanfaatkan area fasum juga disebut berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban di titik-titik tertentu, tetapi juga melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh bentuk pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan penataan kota yang tertib dan berkeadilan. Penegakan aturan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mengambil langkah tegas dan objektif terhadap seluruh PKL maupun pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya. Camat Ujung Pandang bersama instansi terkait juga harus melakukan evaluasi lapangan guna memastikan setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.

Warga menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata soal membongkar lapak atau mengosongkan lokasi tertentu, melainkan tentang menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sementara penegakan aturan berjalan transparan, konsisten, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image