BREAKING NEWS

 


Ketua KAKI Jatim Minta Supardi dan Akhsan Dua Jaksa Tidak Bermoral Diberikan Sanksi Seratus Kali lipat, Tahu Aturan Melawan Hukum

PENAJURNALIS.MY.ID, SURABAYA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan terkait dugaan pelanggaran indisipliner dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim oleh tim pengawas dari Kejagung RI.

Supardi Kajari Tuban dan Akhmad Akhsan Kasi Pidum sebelumnya diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan," ujar Adnan, Kamis (2/07/2026).

Menyikapi hal ini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan; tidak seharusnya penegak hukum melanggar hukum, Marwah Adhiyaksa tercoreng Kejaksaan Negeri Tuban. seharusnya perbuatan tercela ini tidak dilakukan oleh Supardi dan Akhsan karena sudah jelas melanggar Kode etik kejaksaan, kata Hosen KAKI, Jumat (03/07/2026).

Kajari Tuban (Supardi) dan Kasi Pidum (Akhmad Akhsan) dicopot sementara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga melakukan pelanggaran disiplin indisipliner saat bertugas. Keduanya terseret dalam dugaan kasus penerimaan dana dari perkara tambang ilegal yang sudah jelas melanggar hukum," papar Ketua KAKI Jatim.

Hosen KAKI Jatim menilai keterlibatan Supardi Kajari Tuban dan Akhmad Akhsan Kasipidum terkait dugaan praktik Kolusi dalam penerimaan dana tambang ilegal. Tidak menutup kemungkinan dampak kurangnya pengawasan dari internal Adhyaksa sendiri. Dalam artian, hal ini tidak mungkin terjadi kalau ada pengawasan serius dari asisten pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Hosen KAKI Jatim menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tuban kurang paham dengan maksud Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 yang menjelaskan tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Pertanyaan nya, Apakah masih pantas Adhyaksa disebut sebagai pengacara negara?," tegas KAKI Jatim.

Kami minta Kedua jaksa tidak bermoral ini diberikan Sanksi seratus kali lipat, karena sudah paham aturan malah melawan hukum dan bekerjasama dengan oknum pemilik tambang Ilegal. Dan diharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H mengevaluasi kinerja seluruh kepala Kejaksaan di wilayah Provinsi Jawa Timur" ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)


#Presiden Prabowo Subianto 
#Jaksa Agung Burhanuddin
#Ketua Komisi III DPR RI Habirokhman
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image