Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati, Minta Jangan Berlindung di Balik Isu HAM
PENAJURNALIS.MY.ID, JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, kembali menegaskan sikap tegas MUI terhadap tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, ia menyebut pelaku korupsi, khususnya koruptor kelas kakap yang merugikan negara dan masyarakat dalam skala besar, layak dijatuhi hukuman mati.
Menurut KH Anwar Iskandar, MUI secara konsisten mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor berdasarkan kajian yang telah dilakukan selama puluhan tahun. Ia menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kesejahteraan rakyat, pembangunan nasional, hingga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
"Hukuman mati bagi koruptor tidak boleh dipatahkan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM)," tegasnya. Ia berpendapat bahwa hak hidup jutaan masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi juga harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.
Meski demikian, wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor masih menjadi perdebatan di Indonesia. Sejumlah kalangan mendukung langkah tersebut sebagai upaya memberikan efek jera, sementara pihak lain menilai penerapan hukuman mati berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang diakui secara universal.
Pernyataan Ketua Umum MUI tersebut kembali memunculkan diskusi publik mengenai keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia.
Hingga kini, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur secara terbatas dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya belum pernah dilakukan.



