Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: "Media Resmi Saja Saya Tidak Takut"
PENAJURNALIS.MY.ID, TAKALAR – Sikap seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan setelah diduga tetap melanjutkan proses penerbitan surat hibah meski mendapat penolakan dari salah satu anggota keluarga pemilik tanah.
Persoalan tersebut mencuat pada Senin (29/6/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, Haruna Dg Tulung, warga Dusun Panaikan yang memiliki enam orang anak, beberapa bulan lalu mendatangi Kantor Desa Surulangi bersama menantu keempatnya, Risma Dg Lolo, untuk mengurus surat hibah.
DL, anak kedua Haruna Dg Tulung, mengaku sempat diminta menandatangani selembar dokumen tanpa mengetahui secara pasti isi dokumen tersebut karena saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat.
"Berselang sebulan kami baru menyadari dan meminta agar lembaran yang kami tandatangani itu diperlihatkan. Sudah dua kali kami meminta salinannya, namun hingga kini tidak pernah diperlihatkan dan pesan kami juga tidak dibalas," ujar DL kepada awak media.
Merasa ada kejanggalan, DL kemudian menemui Kepala Desa Surulangi pada 19 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa orang tuanya bersama salah seorang menantunya memang sedang mengurus surat hibah.
DL mengatakan dirinya telah meminta pemerintah desa agar proses penerbitan surat hibah dihentikan karena menurutnya masih terdapat salah satu ahli waris yang belum memberikan persetujuan.
Namun, saat kembali mendatangi Kantor Desa Surulangi pada Senin (29/6/2026), DL mengaku mendapat penjelasan dari Kasi Pemerintahan Desa Surulangi, Dg Toro, bahwa proses penerbitan surat hibah tetap akan dilanjutkan.
"Kami juga sudah menyampaikan bahwa sertifikat tanah atas nama Haruna Dg Tulung saat ini masih menjadi agunan di Bank BRI," kata DL.
Pihak keluarga menilai apabila proses hibah tetap diteruskan tanpa adanya kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mereka menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, keluarga juga berencana menyampaikan informasi kepada pihak Bank BRI mengenai status sertifikat yang disebut masih menjadi objek agunan.
Terpisah, Saat dikonfirmasi terkait proses penerbitan surat hibah tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Surulangi, Dg Toro, memberikan tanggapan dengan nada yang dinilai kurang bersahabat oleh pihak yang melakukan konfirmasi.
Dalam keterangannya, Dg Toro menegaskan bahwa surat hibah akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Mana itu surat hibah? Kau ini wartawan sok kayak apa saja, tanya itu Jhohanes, bilang berhadapan langsung. Apa yang mau dikonfirmasi? Yang jelas kalau dokumennya lengkap saya terbitkan. Semua ahli warisnya Dg Tulung sudah tanda tangan, termasuk Jhohanes sudah tanda tangan. Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal kayak kalian," kataDg Toro.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang dapat memperlihatkan secara utuh proses administrasi hibah dimaksud. Pihak keluarga berharap pemerintah kecamatan maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wir



