Inilah FORMASI Cirebon Laporkan Bupati ke Mendagri, Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan
PENAJURNALIS.MY.ID, CIREBON - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon resmi melayangkan pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dugaan tidak optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati Cirebon terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Laporan tersebut disampaikan FORMASI pada Kamis (25/6/2026), menyusul sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), adanya pengembalian dana ke kas daerah, serta laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Ketua FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan langkah pengaduan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah pembinaan maupun tindakan administratif yang tegas terhadap pihak yang diduga memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat undang-undang. Kami berharap Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi secara objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Qorib.
Qorib menilai kepala daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap perangkat daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pengaduannya, FORMASI meminta Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan Bupati Cirebon, serta mendorong Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Selain itu, Qorib juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan kelalaian tersebut, termasuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Qorib menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan pemerintahan daerah.
“Pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian menegakkan pengawasan. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan,” pungkasnya.(Muis)



